Berpuasa Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Pasien Covid-19

Date:

Ibadah puasa Ramadan merupakan salah satu dari 5 rukun Islam yang hukumnya wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mukalaf dan haram bagi seseorang meninggalkan puasa Ramadan atau membatalkannya kecuali dengan uzur yang dibenarkan oleh syariat, yaitu:

  • Orang lanjut usia yang tidak lagi mampu untuk berpuasa.
  • Musafir.
  • Orang yang sakit yang jika berpuasa akan menyebabkan kemudaratan bagi kesehatannya.
  • Ibu hamil atau menyusui jika khawatir terhadap kesehatan dirinya atau anaknya.
  • Meninggalkan puasa untuk ketahanan tubuh saat berperang melawan orang kafir.
  • Wanita yang haid atau nifas.

Selain dari golongan di atas maka tidak diperkenankan untuk meninggalkan puasa. kecuali dalam kondisi darurat, yaitu ketika berpuasa merasa haus atau sangat lapar yang membuatnya yakin bahwa jika tidak minum atau makan akan menimbulkan kemudaratan bagi dirinya, hal ini bisa terjadi jika seseorang melakukan kerja berat. Dan jika ini terjadi maka dia boleh makan atau minum secukupnya kemudian melanjutkan puasanya sampai terbenam matahari dan mengganti puasanya di hari kemudian.[1] Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Terjemahnya:

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.” (Q.S. al-Baqarah: 286)

مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ

Terjemahnya: “Allah tidak hendak menyulitkan kamu.” (Q.S. al-Maidah: 6)

Syekh Ibn Utsaimin pernah ditanya tentang para pekerja berat, jika pekerjaannya membuat mereka sangat lelah, apakah pada saat itu boleh mereka berbuka? Beliau rahimahullah menjawab:

عليهم أن يصوموا وأن يستعينوا بالله عز وجل، فمن استعان بالله أعانه الله، فإذا رأوا أثناء النهار عطشاً يضرهم، أو يكون سبباً في هلاكهم فلا حرج عليهم أن يفطروا للضرورة، ولكن خير من هذا أن يتفقوا مع الكفيل، أو صاحب العمل على أن يكون عملهم في رمضان ليلاً، أو بعضه في الليل وبعضه في أول النهار، أو أن يخفف من ساعات العمل حتى يقوموا بالعمل والصيام على وجه مريح.

Artinya:

“Mereka harus tetap puasa dan  meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala, barang siapa yang minta pertolongan kepada Allah, maka niscaya Dia akan berikan pertolongan, dan jika pada siang hari mereka merasa sangat kehausan yang bisa menimbulkan mudarat pada diri mereka, atau bisa membahayakan jiwa mereka, maka boleh bagi mereka untuk berbuka karena darurat, akan tetapi sebaiknya mereka bersepakat dengan pihak yang berwenang atau pemilik proyek supaya pekerjaan mereka selama bulan suci Ramadan hanya di malam hari, atau sebagian malam dan sebagiannya di awal pagi atau minta keringanan jam kerja agar mereka bisa memadukan antara pekerjaan dan tetap berpuasa dalam kondisi yang fit.”[2]

Para ulama besar Saudi yang tergabung dalam Komisi Tetap Riset dan Fatwa di masa kepemimpinan Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang masalah ini secara khusus, lalu mereka menjawab:

لا يجوز للطبيب أن يفطر من أجل علاج المرضى إلا إذا كانت حالة المريض حالة خطرة وتوقف علاجها على إفطار الطبيب المعالج، فيجوز إفطار الطبيب في هذه الحالة؛ لأنه لإنقاذ معصوم من هلكة…وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Artinya:

“Seorang dokter tidak diperbolehkan berbuka karena mengobati orang sakit, kecuali kalau kondisi pasien dalam kondisi kritis dimana pengobatannya tergantung dengan berbukanya dokter yang menangani. Maka dokter tersebut diperbolehkan berbuka dalam kondisi seperti ini, karena itu termasuk menyelamatkan jiwa yang dilindungi dari kebinasaan. Wabillahittaufiq, selawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.”[3]

Masalah berikutnya, jika seorang nakes atau pekerja berat terpaksa berbuka dikarenakan sangat lelah dan kelaparan atau kehausan maka apakah setelah berbuka secukupnya dia harus melanjutkan puasanya hingga Magrib lalu nanti mengqada di hari lain? Telah disebutkan bahwa:

وَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ، فِي أَنَّ الْمُرْهَقَ وَمَنْ فِي حُكْمِهِ، يُفْطِرُ، وَيَقْضِي -كَمَا ذَكَرْنَا- وَإِنَّمَا الْخِلاَفُ بيْنهُمْ فِيمَا إِذَا أَفْطَرَ الْمُرْهَقُ، فهَل يُمْسِكُ بَقِيَّةَ يوْمِهِ، أَمْ يَجُوزُ لَهُ الأَكْلُ ؟

Artinya:

“Tidak ada ikhtilaf di kalangan ulama tentang bolehnya berbuka bagi seseorang yang sangat lelah dan capek (sampai tidak bisa mempertahankan puasanya) dan yang semisalnya, serta wajib baginya menggantinya, sebagaimana yang telah kami sebutkan, adapun ikhtilaf di kalangan mereka tentang seseorang yang terpaksa membatalkan puasa dikarenakan alasan di atas, apakah (setelah dia berbuka secukupnya) dia tetap wajib melanjutkan puasanya di sisa waktu pada hari tersebut hingga Magrib atau boleh baginya melanjutkan makan?”[4]

Masalah ini diikhtilafkan oleh para ulama sebagaimana disebutkan di atas, di antara mereka ada yang mewajibkan untuk melanjutkan puasanya hingga terbenam matahari seperti Syekh Ibn Baz rahimahullah saat ditanya tentang permasalah yang serupa beliau menjawab:

لا شيء عليكِ، لأنك أفطرتِ للضرورة، لكن عليكِ القضاء، الإنسان إذا اضطر إلى الفطر أفطر، ويمسك إذا كان ظمآن يشرب ما يزيل الظمأ، ثم يمسك إلى الغروب ويقضي، وهكذا لو أصابه جوع شديد، وأكل خوفًا من الخطر يمسك ويقضي بعد ذلك: ﴿فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ﴾.

Artinya:

“Anda tidak berdosa karena anda berbuka dalam keadaan darurat,  akan tetapi wajib bagimu mengqadanya di hari lain. Seseorang jika terpaksa berbuka maka boleh baginya berbuka, jika ia sangat kehausan maka dia berbuka sekadar menghilangkan dahaganya lalu menahan diri hingga Magrib dan wajib baginya mengqada. Demikian pula jika sangat kelaparan yang dikhawatirkan jika tetap berpuasa akan membahayakan dirinya maka boleh baginya makan (secukupnya) setealah itu dia menahan diri hingga waktu Magrib lalu mengqada di hari lain. Allah Ta’ala berfirman (artinya): Bertakwalah kepada Allah sekemampuan kalian.”[5]

Berbeda dengan pandangan Syekh Ibn Baz rahimahullah dalam hal ini, Syekh Ibnu Utsaimin ketika ditanya tentang seseorang yang berbuka di bulan Ramadan karena uzur yang dibenarkan syariat, apakah setelah berbuka yang secukupnya wajib baginya menahan diri untuk tidak makan dan minum di waktu yang tersisa pada hari tersebut? Beliau rahimahullah menjawab:

فأجاب فضيلته بقوله: يجوز له أن يأكل ويشرب لأنه أفطر بعذر شرعي، وإذا أفطر بعذر شرعي فقد زالت حرمة اليوم في حقه، وصار له أن يأكل ويشرب، بخلاف الرجل الذي أفطر في نهار رمضان بدون عذر، فإنا نلزمه بالإمساك، وإن كان يلزمه القضاء، فيجب التنبه للفرق بين هاتين المسألتين.

Artinya:

“Boleh baginya makan dan minum karena dia berbuka disebabkan uzur yang dibenarkan syariat. Seseorang yang membatalkan puasanya karena uzur yang dibenarkan syariat maka hilang baginya kehormatan hari tersebut sehingga boleh baginya makan dan minum. Hal ini berbeda dengan seseorang yang membatalkan puasanya di siang hari Ramadan tanpa uzur, maka kita mengharuskan baginya untuk menahan diri di waktu yang tersisa pada hari tersebut di samping itu dia juga wajib mengqada puasanya. Maka wajib memperhatikan perbedaan antara dua masalah yang berbeda ini.”[6]

Berdasarkan penjelasan di atas, maka tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 tetap wajib berpuasa. Apabila dalam menjalankan tugas ada di antara mereka yang sangat haus, lapar atau sangat letih yang dikhawatirkan akan rentan jatuh sakit dan terjangkit Covid-19, maka boleh baginya membatalkan puasanya. Sebagian ulama memandang bahwa dia hanya boleh makan atau minum secukupnya, kemudian melanjutkan puasanya sampai terbenam matahari, serta mengqadanya di kemudian hari. Akan tetapi kebanyakan ulama tidak mewajibkan seseorang untuk melanjutkan  menahan dirinya dari makan dan minum sampai Magrib jika dia membatalkan puasanya karena uzur yang dibenarkan syariat. Wallahu alam.

Oleh Dewan Syariah Wahdah Islamiyah

[1] Majalah al-Buhuts al-Ilmiyyah, 24/67.

[2] Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin, 19/89.

[3] Komisi Tetap Riset dan Fatwa: Syekh Abdul Aziz bin Baz (ketua), Syekh Shalih al-Fauzan (anggota), Syekh Abdul Aziz Ali Syekh (anggota), Syekh Bakr Abu Zaid (anggota), Fatawa al-Lajnah al-Daimah, 9/203-204.

[4] Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 28/57.

[5] Fatawa Nur ‘Ala al-Darb, 16/164.

[6] Majmu’ Fatawa wa Rasail al-‘Utsaimin, 9/100.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Menghadapi Tantangan Dakwah, Wahdah Sulbar Adakan Lokakarya Tuk Tingkatkan Kapasitas dan Komitmen Kader

MAMUJU, wahdah.or.id – Dalam upaya memperkokoh dakwah yang berbasis...

Programkan Gerakan 5T, Mukerwil VII DPW Wahdah Banten Siap Wujudkan Banten yang Maju dan Berkah

BANTEN, wahdah.or.id – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah...

Capai Skor IIWCP Kategori “BAIK”, Nazhir Wahdah Islamiyah Raih Piagam Apresiasi Dari Badan Wakaf Indonesia

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Badan Wakaf Wahdah Islamiyah, Ustaz...

Susun Visi Misi Kota Wakaf, Musyawarah BWI Kab. Wajo dan Kemenag Libatkan Wahdah Wajo

WAJO, wahdah.or.id – Perwakilan Dewan Pengurus Daerah Wahdah Islamiyah...