Bismillah.
Assalaamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Syukron atas kesempatannya, saya mau bertanya bagaimana hukum mazhab? Apakah ia wajib? Dan apakah bermazhab itu perlu?
syukron jazakumullah khairan.
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhmdulillah wassalatu wassalamu alaa Rasulillah waba’ad:
Hal yang wajib bagi setiap muslim mukallaf adalah beribadah kepada Allah ta’ala dengan ilmu, Karena inilah tujuan utama manusia dan jin diciptakan. Allah berfirman:
(وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ)
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.”
-Surat Adh-Dhariyat, Ayah 56
Adapun mazhab maka ia adalah wasilah yang kita gunakan untuk mengetahui cara beribadah kepada Allah dengan baik dan benar.
Oleh karena itu bermazhab hukumnya tidak wajib dalam pendapat yang kuat, namun meskipun demikian, ia adalah sesuatu yang sangat dianjurkan bagi setiap muslim terlebih khusus lagi bagi orang yang awam dalam masalah agama karena ia adalah wasilah terbaik dalam memahami cara beribadah dengan baik dan benar.
Dan perlu di garis bawahi bahwa tidak boleh seseorang anti dengan ajaran mazhab, karena ia adalah jalan para ulama kita terdahulu dalam menimba ilmu, tidak ada ulama kita kecuali pernah mempelajari suatu mazhab tertentu.
Namun juga perlu di garis bawahi bahwa dalam bermazhab tidak boleh seseorang berfanatik buta dengan mazhabnya sehingga membuatnya mendahulukan pendapat mazhab di atas dalil yang ada (bila dalam kondisi tersebut pendapat mazhabnya menyelisihi dalil yang jelas) karena tidak ada satupun imam mazhab dari mazhab yang ada kecuali menyuruh untuk meninggalkan pendapatnya bilamana pendapatnya tersebut menyelisihi dalil yang ada.
Imam Abu Hanifah -rahimahullah- mengatakan:
(إذا صحّ الحديث فهو مذهبي)
“Apabila hadisnya benar maka ia adalah mazhabku”.
Hasiyah Ibnu Abidin (1/63).
Imam Malik -rahimahullah- mengatakan:
( إنما أنا بشر أخطئ وأصيب فانظروا في رأيي فكل ما وافق الكتاب والسنة فخذوه وكل ما لم يوافق الكتاب والسنة فاتركوه).
“Sesungguhnya saya manusia biasa, saya bisa salah bisa juga benar, maka lihatlah pendapatku, bila ia sesuai dengan kitab dan sunnah maka ambillah, namun bila ia menyelishi kitab dan sunnah maka tinggalkanlah”.
Kitabul Jami’ li Ibni Abdil Barr (2/32).
Imam Asy-Syafii -rahimahullah- mengatakan:
(فالقول ما قال رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو قولي )
“Pendapat itu adalah apa yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan (bila demikian) maka ia juga adalah pendapatku”.
Tarikh Dimasyq li Ibni Asakir.
Imam Ahmad bin Hambal -rahimahullah- mengatakan:
( من رد حديث رسول الله صلى الله عليه وسلم فهو على شفا هلكة)
“Barangsiapa yang menolak hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam maka dia di ambang kebinasaaan”
Kitab Manaqib li Ibnil Jauzi hal.182.
Demikianlah, semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam,
Wassalam.
Catatan:
Kami tekankan lagi pentingnya bagi setiap muslim khususnya yang awam dalam masalah agama, agar mengikuti suatu mazhab tertentu agar ia bisa mengetahui cara beribadah dengan baik dan benar. Dan perlu juga kita ketahui bahwa para ulama mazhab kita tidaklah berpendapat kecuali dengan landasan dalil yang ada, dalam artian bila kita mengikuti sebuah mazhab, maka insyaAllah secara otomatis kita juga sudah mengikrarkan diri kita untuk mengikuti dalil yang ada.
✍Dijawab oleh:
Muhammad Harsya Bachtiar.Lc.MA.
(Mahasiswa Pascasarjana Univ.Islam Madinah)