Dibolehkan berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air ke hidung), tetapi sebaiknya tidak berlebih-lebihan, ditakutkan atau dikhawatirkan ada air yang masuk ke kerongkongannya, sehingga dapat membatalkan puasanya.
Dalam hadits Laqith bin Shabrah dijelaskan bahwa Nabi bersabda: “Bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq kecuali jika engkau sedang berpuasa” (Terj. HR. Abu Daud, Tirmidziy, Ahmad, dan Nasai).
Sumber: Diterjemahkan oleh Syamsuddin Al-Munawiy dari Risalah Durus Ramadhan; Waqafat Lish Shaim, Karya Syekh. DR. Salman bin Fahd al-‘Audah hafidzahullah.