wudhu

Dibolehkan berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air ke hidung), tetapi sebaiknya tidak berlebih-lebihan, ditakutkan atau dikhawatirkan ada air yang masuk ke kerongkongannya, sehingga dapat membatalkan puasanya.

Dalam hadits Laqith bin Shabrah dijelaskan bahwa Nabi bersabda: “Bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq kecuali jika engkau sedang berpuasa” (Terj. HR. Abu Daud, Tirmidziy, Ahmad, dan Nasai).

Sumber: Diterjemahkan oleh Syamsuddin Al-Munawiy dari Risalah Durus Ramadhan; Waqafat Lish Shaim, Karya Syekh. DR. Salman bin Fahd al-‘Audah hafidzahullah.

Artikulli paraprakBersiwak Setelah Zawal/Tergelincir Matahari Pada Saat Puasa
Artikulli tjetërLailatul Qadar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini