Berjanji Menunggu Seseorang Untuk Melamar Selama 4 Tahun

Date:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatu

Afwan ustadz, saya ingin bertanya tentang hukum berjanji menunggu seseorang untuk datang melamar. Apakah janji yang pernah dia ucapkan untuk datang melamar & janji yang saya ucapkan untuk menunggu dia 4 tahun yang lalu sudah terikat oleh hukum dalam syariat kita? Dan apakah saya berdosa jika saya menerima pinangan laki laki lain yang datang sebelum dia karena saya memang sudah memiliki hajat menikah ditahun ini? Dan jika saya sudah mengiyakan dengan laki-laki lain, bagaimana hukumnya jika saya membatalkan pernikahan karena saya masih ragu dengan laki-laki yang sudah menjadi calonku sekarang & selalu dihantui rasa bersalah kepada laki-laki yang sudah saya berikan janji untuk menunggunya?
Mohon untuk bisa dijawab ustadz, atau admin yang bisa membantu untuk mendapatkan jawaban dari ustazd-ustadz kita. Ini sangat penting bagi kehidupan saya.. Jazakumullah khairant katsiran.

Oleh HT di Tarakan

Jawaban

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatu

Hal tersebut masih merupakan janji bukan pelamaran, sehingga masih bisa dibatalkan. Janji tersebut tidak terikat secara hukum syariat. Hanya saja seorang muslim harus menepati janji, karena ciri-ciri orang munafiq adalah jika berjanji maka dia mengingkari janjinya.

Tapi masalah menikah adalah kebutuhan, sehingga jika wanita tersebut tidak bisa menunggu dalam waktu yang cukup lama, maka dia berhak untuk meminta lelaki yang pernah berjanji tersebut untuk segera melamarnya, karena khawatir terjatuh ke dalam kemaksiatan. Jika lelaki tersebut tidak mau, maka Anda dapat menyampaikn bahwa ada seorang pria lain yang akan melamarmu. Sehingga lelaki tersebut dapat mencari jalan keluar.

Bisa jadi lelaki tersebut segera melamar atau dia mempersilahkan untuk dilamar oleh lelaki lain. Ini jalan terbaik. Sehingga tidak ada yang dirugikan atau dizholimi. Jadi sebelum Anda mengiyakan lamaran lelaki lain, maka sampaikan terlebih dahulu masalah ini kepada pria yang pernah berjanji sebelumnya. Dikhawatirkn jika Anda menikah dengan lelaki lain, dia mungkin saja menyimpan amarah dan dendam yang dapat menyebabkan problem di masa depan. Adapun hukum syar’inya, wanita tersebut bisa menerima lamaran dari pria mana saja karena dia belum pernah dilamar sebelumnya akan tetapi hanya janji dari kedua belah pihak. Wallahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ronny Mahmuddin, S.S., Lc., M.Pd. I., M.A.
————————
Buat anda yang ingin konsultasi masalah agama islam, silahkan https://wahdah.or.id/konsultasi-agama/

6 KOMENTAR

  1. Assalamualaikum saya mau bertanya .
    Saya adalah wanita yg sudah dilamar seorang laki2 tapi lakiw tersebut berjanji akan langsung menikahi saya ketika dia sudah lulus kuliah ,dan sebelumnya ketika sebelum saya dilamar saya sempat meng-iyakan bahwa saya siap untuk menunggu laki2 tersebut sampai lulus kuliah karena dia kuliahnya setahun lagi akan segera lulus . Tetapi diperjalanan saya sudah dilamar oleh lelaki tersebut saya terbesit agar lelaki tersebut segera menikahi saya karena banyak faktornya ,pertama karena umurnm saya yg sudah waktunya buat menikah ,dan yg kedua temanw disekitar saya sudah banyak yg menikah dan membuat saya ingin segera menikah karena alasan tersebut dan untuk menyempurnakan sebagian agama saya juga ,lelaki tersebut juga memang segera ingin menikah saya tetapi pas sudah bilang untuk izin ingin menikahi saya untuk taun depan ternyata jawaban orangtunya adalah malah harus selesaikan dahulu kuliahnya dan baru jika sesudah selesai kuliah mau langsung menikah saya juga gpp?

    Yg saya pertanyakan bagaimana jika anaknya sudah siap untuk menikahi seorang wanita tapi kata orangtuanya harus selesaikan dulu dan fokus satu2 terlebih dahulu jangan diikut campurkan antara kuliah dan pernikahan?

    • Sebaiknya Anda tidak mudah menerima janji seseorang. Jika ada seseorang yg dia baik agama dan akhalaknya serta Anda menyukainya maka apabila telah datang ke orang tua, terima saja. daripada hanya mengharapkan janji manis

  2. Assalamualaikum ustad, saya maunanya seumpama saya mau di lamar , tp ada jarak 3-5thn untuk menikah apakah ada hukum menurut agama ??

    • Waalaikumussalam,
      Sebagian ulama menganjurkan agar tidak terlalu lama apalagi tahunan karena khawatir akan terhatuh dalam kemaksiatan.

      Sebaiknya tidak menerima lamaran tersebut, kecuali dia mau menikahi dalam waktu beberapa bulan sebagai bukti keseriusan.

      dalam islam, walau sudah lamaran tetap tidak boleh berhubungan kontak fisik dan lainnya. jangan sampai terlarut dalam kemaksiatan seperti telponan bahkan berbuat zina.
      wallahu a’lam

    • Selama agamanya baik dan juga tidak pernah mencela saudara muslimnya.. maka silahkan diterima jika sesuai kriteria Anda dan orangtua..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Ustadz Yusran Anshar Sebut Dakwah dan Tarbiyah Adalah Jihad yang Utama Sekarang

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Ustaz...

Hadiri Mukernas XVI Wahdah Islamiyah, Prof Waryono Dorong LAZ Lebih Optimal dalam Gerakan Zakat dan Wakaf

MAKASSAR, wahdah.or.id – Prof Waryono Abdul Ghafur, selaku Direktur...

Kepala BKSDN Kemendagri: Wahdah Islamiyah Wujud Representasi Civil Society, Jembatan Umat dan Pemerintah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri...

Dukung Kemerdekaan Palestina, Wahdah Sulsel dan WIZ Pasangkayu Donasi Milyaran Rupiah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Perang antara pejuang Palestina dan Israel...