Orang yang berpuasa dibolehkan bercumbu dengan istrinya selama tidak di kemaluan dan terhindar dari terjerumus pada hal yang terlarang. Puasanya tidak batal selama tidak keluar mani.[1]
Imam An-Nawawi mengatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani.[2]”
Dari ‘Aisyah, beliau berkata, “Nabi biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. Beliau melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.[3]”
Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar bin Al-Khaththab, beliau berkata, “Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku mendatangi Nabi dan aku berkata, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa” Rasulullah bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah bersabda, “Lalu apa masalahnya?”[4]
Masyruq pernah bertanya pada ‘Aisyah, “Apa yang dibolehkan bagi seseorang terhadap istrinya ketika puasa? ‘Aisyah menjawab, ‘Segala sesuatu selain jima’ (bersetubuh)’.[5]”
[1] Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 36: 52-53 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2/110-111.
[2] Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7: 215
[3] HR Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106
[4] HR Ahmad 1: 21. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim
[5] Riwayat ini disebutkan dalam Fathul Bari (4: 149), dikeluarkan oleh ‘Abdur Razaq dengan sanad yang shahih