Benarkah Jilbab Dan Cadar Budaya Arab?

Date:

Jilbab dan cadar, pakaian kurung panjang dan lebar yang menutupi seluruh tubuh bahkan wajah, kini menjadi perbincangan setelah birokrat di  beberapa universitas mempermasalahkan mahasiswi dan dosen yang menggunakannya. Bahkan ada universitas Islam memecat dosen yang tetap teguh mengenakan cadar. Diantara alasannya adalah bahwa cadar merupakan budaya arab dan tidak sesuai untuk digunakan di lingkungan akademik.

Apakah benar bahwa jilbab dan cadar merupakan budaya Arab? Bagaimana pandangan ulama terhadap hal ini? InsyaAllah akan kita bahas dalam tulisan kali ini.

Seluruh ulama dari zaman dahulu hingga hari ini telah bersepakat, bahwa jilbab dan cadar adalah bagian dari syariat Islam. Perintah melaksanakannya di dalam al-Qur’an sangat jelas dan terang benderang.

Allah Azza wajalla berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٥٩  لَّئِن لَّمۡ يَنتَهِ ٱلۡمُنَٰفِقُونَ وَٱلَّذِينَ فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٞ وَٱلۡمُرۡجِفُونَ فِي ٱلۡمَدِينَةِ لَنُغۡرِيَنَّكَ بِهِمۡ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَآ إِلَّا قَلِيلٗا ٦٠

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar.” (Terjemahan QS. Al-Ahzab: 59)

Syaikh as-Sa’di rahimahullah berkata: “Ayat ini disebut sebagai ayat syariat hijab. Allah memerintahkan NabiNya untuk menyuruh para wanita secara umum untuk memakainya”. (Tafsir as-Sa’di: 788)

Imam Abu Bakar ar-Razy rahimahullah berkata: “Pada ayat ini terdapat dalil bahwa wanita usia remaja (baligh) diperintahkan untuk menutup wajahnya dari laki-laki ajnabiy (bukan mahram), serta menampakkan penutup dirinya demi menjaga kesuciannya ketika keluar rumah, agar orang-orang yang memiliki keraguan (terhadap keimanan) tidak ingin mengganggu mereka”. (Ahkam al-Qur’an Lil Jasshshas: 5/245)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menukil ucapan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Allah memerintahkan para mukminah untuk menutup wajah-wajah mereka dengan jilbab jika hendak keluar rumah karena memiliki hajat, dimulai dari atas kepala lalu memperlihatkan satu mata saja”. (Tafsir Ibnu Katsir: 3/463)

Syaikh Basil al-Rusyud rahimahullah berkata, “Ketika Allah Ta’ala menyebut tentang hijab, Allah kemudian menyebut tentang orang-orang munafik. Demikianlah engkau akan dapati ayat-ayat yang membahas tentang hijab, ia akan disebutkan secara bersamaan dengan peringatan terhadap orang-orang munafik dan orang-orang yang berpenayakit hati. Hal ini telah berulang-ulang, disebutkan dalam surah al-Ahzab dan surah an-Nur, sedang realita menjadi saksi akan hal ini”. (Liyaddabbaruu Aayaatihi: 480)

 

Budaya Pakaian Wanita Arab Sebelum Datangnya Islam

Dahulu orang-orang Arab adalah orang-orang yang gemar bepakaian tipis. Imam al-Qurthubi rahimahullah dalam tafsirnya menyebutkan bahwa pernah para wanita dari kalangan Bani Tamim masuk menemui ‘Aisyah, sedang mereka mengenakan pakaian yang tipis. Lalu ia berkata, “Jika kalian adalah wanita-wanita yang beriman maka ketahuilah ini bukanlah pakaian wanita beriman, namun jika kalian bukanlah wanita yang beriman maka silahkan mengenakan pakaian itu”. ( Tafsir al-Qurthubi: 14/171)

Dari sini semakin jelas bahwa jilbab dan cadar itu bukan sekedar budaya, melainkan syariat. Sebab ia tidak dikenal kecuali setelah turunnya ayat penyariatan hijab. Oleh karenanya, dalam ayat hijab Allah berfirman (yang artinya): “Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. Para ulama tafsir mengatakan maksudnya adalah “Ini adalah kabar gembira (berupa ampunan) bagi para wanita karena dahulu meninggalkan jilbab sebelum perkara ini disyariatkan”. (Tafsir al-Qurthubi: 14/172)

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Semoga Allah merahmati wanita-wanita Anshar, ketika ayat hijab turun mereka lantas merobek kain-kain mereka lalu memakainya sebagai jilbab”. (Tafsir sya-Syaukani: 1185)

Dari dalil-dalil tersebut kita simpulkan bahwa jilbab dan cadar adalah bagian dari syariat Islam dan bukan sekedar budaya Arab.

Adapun mengenai hukum mengenakan cadar maka ulama hanya berbeda pendapat tentang wajib atau sekedar sunnah. Termasuk 4 Imam Madzhab.

Dalam madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat mengenakan cadar bagi muslimah tidak wajib namun sunnah, namun akan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

Adapun madzhab Syafi’i dan Hambali berpendapat mengenakan cadar bagi muslimah di depan laki-laki ajnabi (asing) adalah wajib.

Karena mengenakan cadar dalam hal ini adalah persoalan khilafiyah maka kita harus saling menghormati terhadap pilihan pendapat masing-masing.

Dan sangat tidak pantas untuk mengaitkan penggunaan cadar dengan isu radikalisme atau pun teroris. Mengaitkan muslimah yang menggunakan cadar dengan teroris sama halnya dengan menghina syariat Islam.

Wallahu a’lam bishshawab.[]

Oleh: Muhammad Ode Wahyu, SH.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Berlimpah Ilmu, Doktor Hadits Alumni Madinah Beberkan Tips Pahala War Di Bulan Ramadan

MAKASSAR, wahdah.or.id - Pakar Hadis dan alumni Program Doktoral...

Perkuat Pemahaman Keagamaan dan Persiapan Sambut Ramadan, Ini Enam Materi yang Didapat Peserta PSR

MAKASSAR, wahdah.or.id -- Dewan Pengurus Pusat (DPP) Wahdah Islamiyah...

170 Jiwa Terdampak, Relawan Wahdah Peduli dan WIZ Bantu Evakuasi Korban Banjir di Makassar

MAKASSAR, wahdah.or.id - Banjir kembali menerjang dua kecamatan di...

Spesial! Angkat Tema “Bahagia”, PSR di Makassar Hadirkan Enam Pemateri Doktor Lulusan Timur Tengah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Bulan Ramadan 1446 H/2025, kehadirannya kini...