Saya memiliki dua anak dan belum diaqiqahkan. Apakah bisa diaqiqahkan saat ada uangnya nanti ataukah sudah gugur aqiqahnya? Karena saat ini belum mampu membeli kambing 2 ekor untuk satu orang.

Jawaban:

Barakallahu fikum wa fi aulaadikum.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum aqiqah untuk anak yang telah lahir. Perbedaan ini lahir dari perbedaan pandangan terhadap lafadz “tergadaikan” dalam hadis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

كلُّ غلامٍ مرتهن بعقيقته ، تُذبح عنه يوم السابع ويحلق رأسه ويسمَّى

Artinya:
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, pada hari itu diberi nama dan dicukur rambutnya” (HR. Tirmidzy nomor 1522 dan beliau berkata: Hadis ini hasan shahih).

Olehnya itu, sebagian ulama melihat hukumnya wajib, sebagian lainnya berpendapat hukumnya sunnah, dan adapula yang berpendapat sunnah muakkadah, dan pendapat yang ketiga ini yang lebih rajih insya Allah.

Akan tetapi tidak ada khilaf diantara ulama tentang tidak wajibnya aqiqah bagi seorang yang tidak sanggup ( karena miskin atau faqir). Oleh karena perintah-perintah syariat Islam senantiasa sejalan dengan kemampuan seseorang. Allah ta’ala berfirman:

Allah SWT berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا

Terjemahnya:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
(QS. Al-Baqarah 2: ayat 286)

Namun perlu diketahui pula, bahwa apabila dikemudian hari Allah memberikan kelapangan kepada kita dalam rezki dan harta, maka para ulama menganjurkan agar anak-anak kita tetap diaqiqahkan meskipun mereka telah dewasa, sebagai bentuk kesyukuran kepada Allah atas nikmat karunia rezki dan anak tersebut.

Wallahu a’lam

Dijawab oleh Rahmat badani Lc. MA
(Dosen STIBA Makassaar, anggota dewan syariah & Alumni univ. Islam madinah jurusan hadits S2)

Artikulli paraprakBermazhab, Wajibkah?
Artikulli tjetërHukum Denda Karena Telat Bayar Cicilan Kredit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini