BELAJAR DARI DUA HAKIM DAN PRIBADI AGUNG UMAR BIN AL-KHATHTHAB

Date:

BELAJAR DARI DUA HAKIM DAN
PRIBADI AGUNG UMAR BIN AL-KHATHTHAB*
Opini Mimbar Jumat Malut POS

 

Di dalam sebuah buku yang berjudul Rijal Yakhafunallah disebutkan bahwa pada masa kepemimpinan Amirul Mu’minin Umar bin al-Khaththab Radhiallahu ‘anhu suatu waktu ia menuju ke kota Mekah.

 

Pada saat itu hari Jum’at, ia masuk ke Dar an-Nadwah dengan maksud agar jarak menuju masjid lebih dekat. Ia melepaskan selendangnya dan menyimpannya di salah satu tiang yang ada di dalam ruang itu, kemudian datanglah seekor burung  dari jamban dan hinggap pada selendangnya, maka ia mengusirnya sehingga burung itu terbang, namun tiba-tiba datang seekor ular dan menyambarnya dengan cepat sehingga burung itu mati seketika.

 

Singkat cerita, ketika selesai shalat Jum’at, datanglah dua orang sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kepadanya yaitu Nafi’ bin Abdul Harits dan Utsman bin Affan radiallahu ‘anhu, maka Amirul Mu’minin Umar bin Al Khaththab berkata kepada keduanya, “Berilah hukuman kepadaku tentang sesuatu yang aku lakukan hari ini. Aku masuk ke rumah ini agar jarak ke masjid lebih dekat, aku lepaskan selendang dan menyimpannya di salah satu tiang, lalu hinggaplah pada selendangku seekor burung yang berasal dari jamban rumah ini, aku khawatir burung itu akan mengotori selendangku, aku mengusir burung itu hingga terbang dan hinggap di tiang yang itu, tiba-tiba datanglah seekor ular dan menyambarnya hingga burung itu mati seketika, aku merasa akulah yang mengusirnya  dari tempat yang aman hingga ia terbang dan hinggap di tiang yang justru menyebabkan kematiannya.”

 

Maka Nafi berkata kepada Utsman bin Affan, “Bagaimana kalau kita putuskan untuk Amirul Mukminin bahwa ia harus menyembelih seekor kambing yang berumur dua tahun, yang mulus, kuat, dan tidak cacat sebagai hukuman terhadap perbuatannya.”
Utsman bin Affan menjawab, “Aku juga berpendapat seperti itu.” Maka hukuman itu pun diputuskan untuk khalifah Amirul Mu’minin Umar bin al-Khaththab.

 

Lantas bagaimana sikap Umar bin al-Khaththab? Di sinilah terlihat keagungan sikap Umar bin Khaththab, seorang pemimpin yang pantas diteladani sepanjang zaman, ketika ia diberi sanksi atas perilaku yang tidak disengajanya, justru dari lisannya keluar kalimat yang mensucikan Allah, “Ya Allah, keluarkanlah kami dari dunia ini dengan selamat, tidak menanggung dosa dan kesalahan” Itulah do’a yang dipilih oleh Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab hingga dalam masalah yang sangat kecil, ia merenung introspeksi (mengoreksi dirinya sendiri) bahkan ia meminta dari orang-orang pilihan dan terpercaya untuk memberikan hukuman kepadanya dan agar tidak memberikan keputusan yang dibuat-buat demi kesenangan hatinya dalam rangka untuk mencari kedekatan/posisi. Alangkah beruntungnya qishash yang terjadi di dunia, sehingga tidak di-qishash di akhirat.

 

Amirul Mukminin merasa menyesal atas perbuatan dosa itu yang dia lakukan tanpa disengaja, kemudian ia bermaksud untuk menyucikan jiwanya dari perbuatan dosa itu dengan memanggil dua orang hakim pilihan untuk menentukan hukuman atas perbuatan dosanya itu, bukan hakim yang pro kepadanya karena takut dan segan kepadanya karena ia adalah seorang khalifah (Amirul mu’minin) tapi memilih hakim yang adil dan dapat memutuskan perkara sesuai dengan kadar pelanggaran yang ia perbuat.

 

Umar bin Khaththab menganggap suatu pelanggaran ketika ia membunuh seekor burung padahal dengan cara yang benar-benar sama sekali tidak disengaja. Bagaimana halnya dengan orang kebanyakan pada saat ini, banyak di antara mereka yang justru saling membunuh sesama mereka, menzhalimi sesama hamba-hamba Allah Subhanahu wata’ala yang tak berdosa dan tanpa kesalahan yang jelas, atau pun alasan yang masuk akal, serta berbagai perilaku manusia lainnya yang nyata-nyata mengundang kemurkaan Allah, namun mereka menganggap biasa-biasa saja?.

 

Hal yang luar biasa lagi tampak pada dua orang Hakim dari sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bermusyawarah untuk menjatuhkan sanksi kepada pemimpin mereka (Amirul mu’minin), maka keduanya memutuskan agar Amirul Mukminin menyembelih Anazah Tsaniah ‘Afra, yaitu seekor kambing betina yang berumur dua tahun yang kuat dan tidak memiliki cacat, kemudian dagingnya disedekahkan kepada orang-orang Muslim yang fakir. Amirul Mukminin dengan segera melaksanakan keputusan itu, ia memerintahkan agar hukuman itu segera dijalankan, lalu disembelih dan dibagikan kepada orang-orang muslim yang fakir.

 

Semoga Allah Azza wa Jalla membalas kedua hakim yang memutuskan perkara Umar bin al Khaththab dengan kebaikan. Mereka berdua tidak takut kepada pemimpinnya dan juga pribadi Umar bin al-Khaththab, padahal ia adalah seorang tokoh yang dikenal dalam sejarah sangat disegani kawan maupun lawan, bahkan setan pun ‘berpikir dua kali’ untuk ketemu dengan orang yang namanya Umar. Mereka berdua tidak mengambil keputusan yang dibuat-buat yang menyenangkan hati ‘sang penguasa’, sekalipun kepada khalifah sekaliber Umar bin al-Khaththab.

 

Semoga Allah Subhanahu wata’ala membalas kebaikan mereka berdua yang telah membersihkan jiwa Amirul Mukminin sehingga ia malah berdo’a, yakni do’anya itu sangat sesuai dengan dirinya sebagai pemimpin umat Islam ketika itu, “Ya Allah keluarkanlah kami dari dunia dengan selamat, tidak memikul dosa dan kesalahan.”

 

Apakah saat ini kita masih dapat menjumpai profil hakim seperti itu dan pemimpin agung seperti Umar bin al-Khaththab??? Sungguh mulia kepribadian mereka. Semoga kita semua dapat menjadikannya tauladan. Amin. Wallahu ta’ala a’lam bisshowab. 

 

* Irwan Abbas
(Pengajar di Fak.Sastra Budaya Unkhair dan Pengurus WI Cab. Ternate Maluku Utara)

    

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

170 Jiwa Terdampak, Relawan Wahdah Peduli dan WIZ Bantu Evakuasi Korban Banjir di Makassar

MAKASSAR, wahdah.or.id - Banjir kembali menerjang dua kecamatan di...

Spesial! Angkat Tema “Bahagia”, PSR di Makassar Hadirkan Enam Pemateri Doktor Lulusan Timur Tengah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Bulan Ramadan 1446 H/2025, kehadirannya kini...

Musyawarah Kerja Ke-XIV, Pejabat Bupati Apresiasi Peran Wahdah Islamiyah Bone di Bidang Keagamaan dan Sosial

BONE,wahdah.or.id - Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) ke-XIV Wahdah Islamiyah...

Dihadiri Hingga 450 Peserta, Muslimah Wahdah Islamiyah Kendari Gelar Daurah Serentak di Depalan Kecamatan

KENDARI, wahdah.or.id - Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H,...