Pada tulisan sebelumnya (https://wahdah.or.id/begini-rasul-menyambut-ramadhan-1/ dan https://wahdah.or.id/begini-rasul-menyambut-ramadhan-2/) telah dikemukakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyambut Ramadhan dengan memperbanyak shiyam pada bulan sya’ban dan mengkondisikan ummat untuk memasuki Ramadhan. Uapaya pengkondisian tersebut beliau lakukan dengan dua hal (1) menyampaikan kabar gembira (busyro) akan kedatangan Ramadhan, dan (2) menjelaskan hukum-hukum atau fiqh shiyam ramadhan. Tulisan ini akan menjelaskan cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyambut dan memasuki Ramadhan, yakni;
3. Menetapkan Masuknya Ramadhan Dengan Ru’yah (Melihat) Hilal Atau Menyempurnakan bulan Sya’ban Menjadi 30 Hari
Hal ini merupakan kekhususan Dien ini yang maslahatnya melintasi zaman dan tempat, dimana ibadah-ibadah di dalamnya bersandar pada sebab yang terindera dan wasilah (sarana) yang tampak bagi semua orang (Faishal al-Ba’daniy). Ru’yah (melihat) hilal dapat dilakukan kapan dan di mana saja serta oleh siapa saja, selama memiliki mata yang normal (tidak buta).
Diantara dalil yang menunjukan bahwa Rasul mendasarkan masuknya bulan Ramadhan dengan ru’yah adalah beberapa hadits berikut;
1. Hadits Shahih Riwayat Ibnu ‘Umar (Abdullah bin Umar bin Khatab) radhiyallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh Imam Abud Daud dalam Sunannya. Ibnu Umar meriwayatkan bahwa, “Orang-orang berusaha melihat hilal. Lalu aku mengabari Rasulullah, aku melihatnya (hilal). Maka Rasulullah berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa”. (Terj. HSR. Abud Daud)
2. Hadits Riwayat Ibnu ‘Abas (‘Abdullah bin Abbas) radhiyallahu ‘anhuma yang juga dikeluarkan oleh Imam Abu Daud, “Seorang A’rabi (orang Arab dusun) datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mengatakan, ‘Sungguh, aku melihat hilal [Ramadhan]’. “Apakah kamu bersyahadat La Ilaha Illallah?’’, tanya Rasul. “Iya’’, jawabnya. “Apakah kamu bersyahadat Muhamad Rasulullah?”, tanya Nabi lagi. “Iya”, jawabnya kembali. Nabi bersabda, “Wahai Bilal, umumkan kepada manusia untuk berpuasa besok”. (Terj. HR. Abu Daud)
Kedua hadits diatas menunjukan bahwa penetapan dan penentuan masuknya bulan Ramadhan sangat sederhana. Yakni dengan kesaksian atau pengakuan orang Muslim yang melihat hilal. Hadits tersebut juga mengisyaratkan bahwa hukum asal adalah mempercayai pengakuan setiap Muslim, selama tidak nampak pada diri mereka ketidakwarasan akal atau perilaku yang menunjukan hal-hal yang merusak ‘adalah (kredibilitasnya) sebagai seorang Muslim. Artinya, selama yang menyampaikan kabar adalah seorang Muslim yang baligh, baik, sehat indera penglihatannya (tidak buta), maka kesaksiannya diterima dan dapat dijadikan dasar penetapan masuknya bulan Ramadhan.
Dalam hadits di atas Rasul menerima kabar terlihatnya hilal yang disampaikan oleh seorang Ibnu Umar dan seorang Arab Badui. Rasul hanya memastikan, apakah orang Badui tersebut Muslim atau tidak. Sangat sederhana. Nabi menjadikan kesaksian seorang Badui untuk menetapkan masuknya bulan Ramadhan yang terkait dengan salah satu rukun Islam, yakni ibadah puasa.
Bagaimana jika hilal tidak terlihat karena faktor cuaca atau faktor lain? Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam juga telah mengajarkan jalan keluarnya. Yakni dengan mencukupkan bilangan hari sya’ban menjadi 30 hari, sebagaimana ditunjukan oleh beberapa hadits, diantaranya hadits shahih yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
” صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ ”
“Puasalah karena melihat hilal, dan beridul fitrilah dengan melihat hilal [pula], jika kalian terhalangi, maka sempurnakanlah sya’ban tiga puluh hari.” (HR. Bukhari & Muslim. Dalam riwayat Imam Muslim menggunakan kata ‘’ghumma’’ (Fain ghumma ‘alaikum), dan maknanya kurang lebih sama. Wallahu a’lam).
Dalam hadits lain yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari & Mulsim dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma beliau bersabda:
الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً ، فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ
“Bulan (syahr) itu berjumlah 29 malam. Jangan kalian puasa hingga kalian melihatnya. Jika kalian terhalangi, sempurnakanlah [sya’ban] menjadi 30 hari” (HR. Bukhari & Muslim). Lafadz diatas adalah lafadz Imam Bukhari. Dalam Shahih Muslim, kalimat terkahir berbunyi:
فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ
Makna faqdiru dalam riwayat Muslim di atas sama dengan dalam riwayat Bukhari, yakni mencukupkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari, sebagaimana dijelaskan oleh para Ulama.
Singkatnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh berpuasa sesudah jelas bahwa Ramadhan telah masuk. Sebelum ada kejelasan masuk tidaknya Ramadhan, Rasul tidak berpuasa dan bahkan melarang ummatnya berpuasa. Sebagaimana dalam hadits shahih yang dikeluarkan oleh Imam Nasai yang artinya, “Janganlah kalian sebelum Ramadhan. Puasalah karena telah melihat hilal dan berharirayalah karena telah melihat hilal. Jika terhalangi oleh awan (sehingga tidak terlihat), maka sempurnakanlah tiga puluh hari”. (terj. HR. Nasai).
Artinya bagi orang yang terbiasa puasa senin kamis atau puasa Daud tidak mengapa tetap puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan. Karena yang dilarang oleh Nabi melalui hadits tersebut adalah orang yang tidak biasa puasa sebelumnya atau di awal sya’ban, lalu puasa dua atau sehari sebelum Ramadhan (29 sya’ban) dengan maksud ihtiyath (berjaga-jaga kalau-kalau Ramadhan telah masuk). Bahkan para shabat menganggap berpuasa pada hari tersebut sebagai kedurhakaan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana dikatakan oleh Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Imam Malik dan Ashabus Sunan serta dishahihkan oleh Imam Tirmidziy;
” من صام يوم الشك فقد عصى أبا القاسم ”
“Siapa yang berpuasa pada yang meragukan, maka ia telah bermaksiat (durhaka) kepada Abul Qasim (Rasulullah )”
Kesimpulannya adalah bahwa puasa Ramadhan tidak dilakukan kecuali setelah jelas bahwa Ramadhan telah masuk. Entah dengan terlihatnya hilal 1 Ramadhan, atau dengan menggenapkan bulan sya’ban menjadi tigapuluh hari. Wallahu a’lam bis Shawab. (sym)