Para ulama sangat menganjurkan dan memotifasi seseorang untuk menikah
Sa’id Bin al-Jubair pernah berkata, telah berkata Abdullah Bin Abbas radhiyallahu ‘anhu kepadaku:
هل تزوجت؟ قلت: لا. قال: فتزوج فإن خير هذه الأمة أكثرها نساء
Apakah engkau sudah menikah ? Aku berkata, “Belum”. Dia berkata: “Menikahlah, sesungguhnya manusia terbaik umat ini adalah yang paling banyak istrinya”. (Riwayat Bukhari: 5069)
Faidah Pernikahan:
- Melaksanakan perintah Allah
- Mengikuti Sunnah Nabi
- Menjaga diri dari fitnah syahwat dan pandangan
- Menjaga diri agar tidak terjatuh pada zina
- Memperbanyak keturunan dan menyempurnakan kebanggan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di hadapan seluruh Nabi dan umat
- Mendapat pahala setiap melakukan hubungan suami istri
- Mencintai apa yang dicintai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
- dll
Hukum Pernikahan
Ulama sepakat bahwa nikah adalah sesuatu yang disyariatkan, namun berselisih pada hukumnya.
• Pendapat pertama, hukumnya wajib. Ini merupakan pendapat madzhab Ibn Hazam dan Abu Dawud al-Zahiri
• Pendapat kedua, hukumnya sunnah. Ini merupakan pendapat kebanyakan ulama-ulama 4 madzhab
• Pendapat ketiga, hukumnya berbeda sesuai keadaan seseorang. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad.
– Hukumnya wajib jika seseorang telah khawatir jatuh pada perbuatan keji
– Hukumnya Sunnah jika seseorang telah dewasa dan memiliki syahwat namun tidak khwatir akan terjatuh pada perbuatan keji.
– Hukumnya haram bagi seseorang yang tidak mampu memberi nafkah lahir dan batin pada istrinya.
– Hukumnya makruh bagi seseorang yang tidak memilki hajat pada wanita seperti ahli ibadah atau penuntut ilmu. Mereka menikah kemudian menelantarkan istri mereka.
Wanita-Wanita Yang Haram Dinikahi
Ada dua jenis:
1. Haram selama-lamanya
2. Haram, tapi tidak selamanya (jika telah hilang sebab pengharamannya)
• Haram selama-lamanya
Berdasarkan Nasab:
1. Ibu
2. Nenek dari kalangan ibu dan ayah
3. Anak kandung wanita
4. Saudari kandung perempuan, saudari seibu dan saudari seayah
5. Bibi (saudara ibu dan saudara ayah)
6. Anak saudara laki-laki dan anak saudara perempuan
Berdasarkan Mushaharah:
1. Istri Ayah
2. Ibu Istri
3. Anak Istri (dengan syarat, dia/suami telah berhubungan badan dengan ibu wanita tersebut/istrinya)
4. Istri anaknya, baik anak kandung, atau anak susunya (seorang anak yang pernah menyusui pada istrinya)
Berdasarkan Penyusuan:
Akan dibahas sendiri insya Allah (Bersambung)
• Haram, tapi tidak selamanya:
1. Adik istri (menggabungkan saudara untuk diperistri)
2. Bibi istri (Saudara ibunya dan saudara ayahnya)
3. Wanita yang telah bersuami atau dalam masa iddah dan istri seorang yang kafir yang baru masuk islam
4. Wanita yang telah ditalak 3 oleh suaminya. Suaminya tidak boleh menikahinya lagi hingga menikah dengan laki-laki lain dan melakukan hubungan suami istri lalu di talak kembali.
5. Wanita musyrik
6. Wanita pezina kecuali setelah dia bertaubat
7. Wanita yang sedang berihram hingga dia bertahallul
8. Menikahi seorang wanita padahal dia sedang memiliki 4 orang istri
Bersambung…
Disarikan dari kitab Shahih Fiqih Sunnah: 3/71-96
Abu Ukkasyah Wahyu al-Munawy