Mungkinkah (baca: Bolehkah) menggabungkan dua niat puasa syawal dan puasa qadha? Syukran.
Jawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد:
Masalah ini di kalangan ulama dikenal dengan masalah tasyrik (menggabungkan dua ibadah dalam satu niat). Hukumnya adalah jika termasuk wasail atau ibadah yang saling berkaitan, maka ibadahnya sah, dan kedua ibadah tersebut terhitung telah tertunaikan. Seperti, jika seseorang mandi junub pada hari jum’at dengan niat mandi jum’at dan mandi junub. Maka ia dianggap telah bersih dari hadast akbar/junub tersebut dan memperoleh pahala mandi jum’at.
Jika salah satu dari dua ibadah tersebut tidak diniatkan (ghairu maqshudah) dan yang lainnya diniatkan secara langsung, maka boleh digabung dan hal itu tidak berpengaruh pada ibadah tersebut. Misalnya shalat tahiyatul masjid dengan shalat fardhu atau shalat sunnah lainnya. Tahiyatul masjid tidak diniatkan secara langsung (ghairu maqshudah bidzatiha), tapi yang dimaksud (diniatkan) adalah memuliakan tempat (masjid) dengan shalat, dan hal itu telah terlaksana. 1
Adapun menggabung niat dua ibadah yang dimaksudkan secara dzatnya; semisal shalat –fardhu-dzuhur- dan rawatib-nya, atau seperti shiyam fardhu baik ada’ maupun qadha, kaffarat ataupun nadzar dengan shiyam sunnah seperti shiyam 6 hari syawal, maka tidak sah. Karena masing-masing ibadah tersebut berdiri sndiri dan terpisah dengan yang lainnya. Masing-masing ibadah tersebut dimaksudkan secara dzatnya dan bukan merupakan bagian dari ibadah yang lainnya (sehingga tidak dapat digabung. Jika digabung; tidak sah).
Qadha Shiyam Ramadhan dan puasa yang lainnya dimaksudkan secara dzatnya. Demikian pula dengan shiyam enam hari diu bulan syawal juga dimaksudkan secara dzatnya. Karena kedua puasa tersebut (puasa ramadhan + puasa enam hari syawal) setara dengan puasa setahun, sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih. Sehingga tidak sah jika keduanya digabung (pelaksanaannya) dalam satu niat.
Kesimpulan (red): Puasa qadha dan puasa syawal tidak digabung. Jika digabung, tidak sah. Wallahu a’lam.
(sumber:http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=6579)
1 Misalnya, seseorang masuk masjid saat kumandang adzan telah usai. Lalu ia menunaikan shalat sunnat rawatib qabliyah . dalam keadaan seperti ini kewajiban shalat tahiyatul masjid atasnya telah gugur. Karena yang dikehendaki oleh syariat adalah “Tidak duduk –saat masuk masjid- sebelum shalat dua rakaat”. Shalat yang dimaksud adalah shalat tahiyatul masjid (penghormatan/pemuliaan terhadap masjid). Namun jika kondisi tidak memungkikan, sehingga seseorang langsung menunaikan shalat sunnah rawatib atau shalat fardhu (jika masuk saat iqamat), maka kewajiban tahiyatul masjid telah gugur, dan boleh menyertakan niat tahiyatul masjid saat shalat sunnat rawatib.
Terima kasih
berarti harus mendahulukan/ mengqadha puasa ramadhan dulu baru puasa syawal 6 hari. begitukah??
Benar sekali, Karena kedua puasa tersebut (puasa ramadhan + puasa enam hari syawal) setara dengan puasa setahun, sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih. Sehingga tidak sah jika keduanya digabung (pelaksanaannya) dalam satu niat.
wallahu a’lam