Bismillaah…
Batasan waktu untuk membaca surat Al-Kahfi pada hari jumat adalah dimulai dari tenggelamnya matahari pada sore hari kamis (malam jum’at) sampai pada tenggelamnya matahari pada sore hari jum’at, tentunya ini dengan beberapa dalil, diantaranya:
1.Adanya hadis keutamaan membaca surat Al-Kahfi ini yang menyebutkan dibaca pada malam jum’at, dan juga pada hari jum’at. Yaitu:
-Hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallaahu’anhu:
من قرأ سورة الكهف ليلة الجمعة أضاء له من النور فيما بينه وبين البيت العتيق
Artinya: “Barangsiapa yang membaca surat Al-Kahfi pada malam jumat, maka ia akan diterangi oleh cahaya, antara dirinya dan al-bait al-‘atiq (ka’bah)”. (HR Darimi: 3407, dan dinilai shahih oleh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Al-Jami’: 6471).
-Hadis;
من قرأ سورة الكهف في يوم الجمعة أضاء له من النور ما بين الجمعتين
Artinya: “Barangsiapa yang membaca surat Al-Kahfi paa hari jumat, maka ia akan diterangi oleh cahaya diantara dua jum’at tersebut”. (HR Al-Hakim: 2/399, dan dinilai hasan oleh Ibnu Hajar, dan diikuti pula oleh Al-Munawi sebagaimana dalam Faidh Al-Qadir: 6/198, serta dinilai shahih oleh Al-Albani: 6470).
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata tentang hadis ini: “Demikianlah yang terdapat dalam beberapa riwayat, ada yang menyebutkan: siang hari jumat, dan ada yang menyebutkan: malam jumat, keduanya disinkronkan bahwa maksudnya adalah siang hari jumat sekaligus malam jumatnya, atau malam hari jumat sekaligus juga siang harinya”. (Dinukil oleh Al-Munawi rahimahullah dalam Faidh Al-Qadir: 6/199).
Al-Munawi menyatakan: “Maka disunatkan membacanya (surat Al-Kahfi) pada siang hari jumat, demikian pula pada malam harinya, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Syafi’i rahimahullah”. (Faidh Al-Qadir: 6/198).
2.Dalam bahasa arab, atau dalam kalender hijriyah, hitungan satu hari itu dihitung dari awal malam (tepat dengan tenggelamnya matahari malam itu) dan berakhir dengan tenggelamnya matahari pada keesokan harinya (disore hari). Sehingga penentuan hari jum’at, dimulai dari tenggelamnya matahari pada sore hari kamis, hingga tenggelamnya matahari pada sore hari jum’at, dan inilah batasan/jangka waktu untuk membaca surat Al-Kahfi, terserah kemauan kita, apakah kita membacanya diawal malam jum’at atau ditengah dan diakhirnya, ataukah pada pagi jumat, siangnya atau pada sore harinya, sebelum tenggelamnya matahari. Wallaahu a’lam.
(lihat: http://islamqa.info/ar/10700 ).
Wallahu ‘alam
***
Oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah
Di edit seperlunya sesuai ijin penulis