Ayat-ayat al-Qur’an memberikan petunjuk akan anjuran menutup aurat. Para ulama sepakat tentang keharaman menampakkan aurat, namun mereka berbeda pendapat mengenai batasan-batasan aurat itu.
Batasan aurat ditinjau dari keharaman orang yang melihatnya terbagi empat, yaitu:
(1) Aurat laki-laki di hadapan laki-laki.
Para ulama menyebutkan bahwa batasan aurat laki-laki dihadapan laki-laki lainnya adalah mulai dari pusat hingga lutut.
Karena itu tidak boleh bagi seorang laki-laki melihat aurat saudaranya mulai dari pusat hingga lututnya (berlaku hukum seseorang tidak boleh menampakkan aurat ini dihadapan laki-laki-pent). Adapun melihat yang lainnya, maka itu dibolehkan.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل ولا تنظر المرأة إلى عورة المرأة
“Tidak boleh bagi seorang laki-laki melihat aurat seorang laki-laki, dan tidak boleh seorang perempuan melihat aurat perempuan.” (HR. Muslim)
(2) Aurat Wanita di hadapan wanita
Aurat wanita di hadapan wanita sama dengan aurat laki-laki di hadapan laki-laki, yaitu mulai dari pusat hingga lutut.
Maka boleh bagi wanita lainnya melihat anggota tubuh wanita lainnya, selain batas-batas aurat tersebut, kecuali pada wanita kafir dzimmiyah (wanita kafir yang tinggal di daerah kaum muslimin yang membayar jizyah) atau wanita kafir secara umum.
(3) Aurat laki-laki di hadapan wanita, auratnya adalah mulai dari pusat hingga lutut. Ini perkataan yg lebih kuat dari ikhtilaf ulama.
(4). Aurat wanita di hadapan laki-laki.
Aurat wanita di hadapan laki-laki, para ulama berbeda pendapat akan hal ini dalam dua pendapat.
[•] Pendapat pertama yaitu bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya. Ini pendapat mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah.
Imam Ahmad mengatakan: “Seluruh tubuh wanita adalah aurat bahkan kukunya”. (Tafsir Ibn al-Jauzi: 6/31)
[•] Pendapat kedua yaitu bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
Dalil-dalil masing-masing pendapat
[#] Dalil Mazhab Malikiyah dan Hanafiyah.
• Firman Allah azza wajalla:
ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak pada mereka.” (QS. An-Nur: 31)
Dalam ayat ini disebutkan adanya ististna (pengecualian) dari hal-hal yang tidak boleh diperlihatkan dari anggota yaitu “Kecuali yang biasa nampak.” Maksudnya perkara yang dibutuhkan untuk diperlihatkan dan ditampakkan yaitu wajah dan telapak tangan.
Pendapat ini pula merupakan pendapat beberapa sahabat dan tabi’in. Sa’id Ibn Jubair radhiyallahu ‘anhu berkata tentang makna firman Allah “Kecuali yang biasa tampak,” yaitu wajah dan telapak tangan. Begitupula ‘Atha’ dan Adh-Dhahhak.
• Hadits Aisyah yang menceritakan bahwa Asma Binti Abi Bakar radhiyallahu ‘anhuma masuk menemui Rasulullah shalallahu alaihi wassalam dengan mengenakan pakaian yang tipis. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpaling dari arahnya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai Asma, sesungguhnya wanita yang telah dewasa tidak baik dilihat kecuali ini dan ini sambil menunjukkan wajah dan telapak tangan.” (HR. Abu Dawud, ia sendiri mengatakan haditsnya mursal. Para ulama menghukumi hadits ini lemah karena terputusnya sanad dan beberapa periwayatnya lemah)
• Diantara yang menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat adalah anjuran wanita memperlihatkan wajah dan telapak tangannya saat shalat dan ihram. Jika seandainya ia adalah aurat maka tidak akan diperbolehkan untuk membukanya, sebab menutup aurat adalah syarat sahnya shalat.
[#] Dalil madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah
• Firman Allah azza wajalla:
ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak pada mereka.” (QS. An-Nur: 31)
Dalam ayat ini Allah mengharamkan perhiasan wanita untuk diperlihatkan secara mutlak, baik yang bersifat khalqiyyah (sifat anggota tubuh) atau muktasabah (perhiasan tambahan untuk mempercantik dirinya).
Adapun makna firman Allah “Kecuali yang biasa nampak” yaitu jika ia tampak karena tidak sengaja seperti kain penutup wajah yang tertiup angin hingga menyingkap wajah. Sebab wajah itulah yang merupakan asal fitnah bagi laki-laki.
Adapun hadits Nabi yang menguatkan pendapat ini sangat banyak yang berputar pada hukum memandang wajah wanita. Misalnya hadits Jabir yang bertanya kepada Rasulullah shalallahu alaihi wasallam tentang hukum memandang wajah wanita secara tiba-tiba tidak senagaja, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Palingkanlah wajah-Mu.”
Dalil berikutnya adalah firman Allah azza wajalla:
وإذا سألتموهن متاعا فاسلوهن من وراء حجاب
“Apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (istri-istri Nabi) maka mintalah dari belakang tabir”. (QS. Al-Ahzab: 53)
Ayat secara jelas mengharamkan melihat wajah wanita.
Jawaban terhadap Dalil Mazhab Malikiyah dan Hanafiyah.
• Hadits yang dijadikan hujjah dhaif.
• Ta’wil ayatnya jelas yaitu jika ia tidak sengaja mengungkapnya.
•Wajah dan telapak tangan tidak ditutup saat shalat karena terdapat masyaqqah (unsur menyusahkan/memberatkan). (Tafsir ibn al-Jauzi: 6/31)
Catatan Penting:
Para ulama yang mengatakan bahwa wajah dan telapak tangan bukan aurat mempersyaratkan agar pada wajah tidak dihias dengan alat-alat kosmetik, sebab jika menggunakan hal ini dan menampakkannya maka ulama sepakat akan keharamannya.
Tarjih:
Pendapat yang mengatakan wajah dan telapak tangan adalah aurat adalah perkataan yang benar pada perkara ini.
Diringkas dari kitab Rawai’u al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam Min al-Qur’an Karya Syaikh Muhammad Ali ash-Shabuni: 144-149
Diringkas oleh: Ustadz Abu Ukasyah Wahyu al-Munawy