Bismillah.
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Maaf ustadz mau tanya. Bagaimana hukum mengambil keuntungan dari barang dagangan.
Contohnya : Saya menjual dengan harga yang terlampau jauh dari harga modal yang ada.
Syukron ustadz.
Jazakumullahu khoir
Jawab:
Dijawab oleh:
Muhammad Harsya Bachtiar, Lc., M.A.
(Alumni Universitas Islam Madinah)
Alhmdulillah wassalatu wassalamu alaa rasulillah wabaad:
Di dalam Islam tidak ada batasan tertentu dalam mengambil keuntungan dalam jual beli, boleh mengambil keuntungan 20% dari modal yang ada, boleh 50%, boleh 100% atau bahkan lebih. Selama dalam batasan yang wajar, maka penjual memilki kebebasan dalam mengambil keuntungan dari barang yang ia dagangkan dan selama yang membeli juga rida dengan harga tersebut.
Namun perlu digaris bawahi, bahwa dalam mengambil keuntungan, hendaklah juga tidak mengambil keuntungan yang terlampau jauh dari standar harga pasar yang ada, karena ini bisa masuk dalam bab ghabn/menipu.
Contoh:
Harga pasaran 1 ekor ayam = 40 ribu.
Namun ia menjualkan 1 ekor ayam yang ia miliki dengan harga 500 ribu rupiah.
Dalam hal di atas maka transaksi yang terjadi sudah masuk dalam transaksi ghabn/penipuan, karena penjual telah mengambil keuntungan sangat jauh dari standar pasar yang ada. Dan dalam keadaan tersebut, maka pembeli memiliki hak untuk mengembalikan barangnya dan mengambil kembali uangnya dari penjual. Bahkan bilamana dalam mengambilnya harus dilakukan dengan cara paksa (melalui pengadilan), maka ini tidak mengapa, karna ini adalah hak yang telah ditetapkan kebolehannya oleh syariat ( khiyar ghabn).
Oleh karena itu, berdasarkan hal di atas, kami katakan kepada anda bahwa silahkan mengambil keuntungan berapa pun dari barang yang anda jual belikan, namun dengan catatan keuntungan tersebut tidak terlampau jauh dari keuntungan standar pasar yang ada/berlaku sehingga bila itu terjadi ditakutkan dapat masuk dalam bab penipuan.
Wallahu a’lam.