31 mei lalu diperingari sebagai hari tanpa tembakau (no tobacco) sebagai upaya masyarakat dunia mengkampanyekan anti rokok. Pembaca budiman… al-Balagh edisi kali ini akan mengangkat tema tentang hukum rokok.
Mudah-mudahan bisa menjadi alat penyengat bagi mereka yang mengentengkan masalah ini. Meskipun masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, namun kami akan memuat pendapat ulama yang menurut kami paling rajih, atau paling mendekati kebenarannya, Insya Allah.Fakta yang Tak Terbantahkan Di Indonesia, bahaya rokok “masih menjadi isu pinggiran”. Pemerintah, dan tokoh masyarakat (seperti ulama) masih setali tiga uang. Bahkan umumnya ulama di Indonesia hanya menganggap rokok makruh. Berbeda dengan kebanyakan ulama di Timur Tengah, seperti syaikh Abdul ‘Aziz bin Bazz, Muhammad al-Utsaimin, Yusuf al-Qardhawi, termasuk ulama di Malaysia dan Brunei Darussalam, memfatwakan bahwa rokok haram hukumnya.
Dari sisi kesehatan bahaya rokok sudah tidak terbantahkan lagi bukan hanya menurut WHO, tetapi, lebih dari 70 artikel ilmiah membuktikan itu. Dalam kepulan asap rokok terkandung 4000 racun kimia berbahaya, dan 43 di antaranya bersifat karsinogenik (merangsang tumbuhnya kanker). Berbagai zat berbaya itu, adalah tar, karbon monoksida (CO), dan nikotin.
Akibatnya berbagai penyakit kanker mengintai, seperti: kanker paru- 90% kanker paru pada laki-laki disebabkan oleh rokok, dan 70% untuk perempuan, kanker mulut, kanker bibir, asma, kanker leher rahim, jantung koroner, darah tinggi stroke, kanker darah, kanker hati, bronchitis, mati mendadak pada bayi, impotensi pada pria, bahkan rusaknya kesuburan wanita. Lalu kurang apa lagi?
Yang aneh adalah dampak rokok agak unik. Tidak ada yang mati mendadak karena rokok. Dampaknya tidak instan, beda dengan narkoba atau minuman keras. Dampak rokok nanti terasa setelah 10-20 tahun pasca penggunaannya. Anehnya pula, dampak rokok bukan hanya untuk si perokok aktif (active smoker) saja, bahkan punya dampak yang sangat serius bagi yang tidak merokok (passive smoker). Yaitu, para perokok pasif ini akan mendapat racun dua kali lipat dari perokok aktif. Sangat tidak adil; tidak merokok, tapi menghirup racun dua kali lipat.
Fatwa Ulama Tentang Rokok.
Berdasarkan fakta yang terpapar di atas, para ulama dengan tegas mengharamkan rokok. Allah ta’ala mengharamkan segala macam merusak untuk dikonsumsi, dan sebaliknya. Dia menghalalkan segala macam yang baik-baik. Dia berfirman, “Mereka bertanya kepadamu Muhammad tentang apa-apa yang dihalalkan untuk mereka, katakanlah, dihalalkan bagi kalian segala sesuatu yang baik-baik. (al-Maidah: 4).
Itulah sebabnya dalam Islam segala sesuatu yang menjadi biang kerok rusaknya kesehatan, jiwa, memboroskan harta, haram hukumnya. Allah ta’ala berfirman tentang salah satu tugas Rasulullah, “…dia memerintahkan kepada mereka yang ma’ruf dan melarang mereka dari yang mungkar, dan menghalalkan buat mereka yang baik-baik, serta mengharamkan buat mereka yang buruk-buruk” (al-A’raaf: 157).
Rokok, dalam berbagai jenisnya, jelas mengandung racun yang sangat membahayakan kesehatan, makanya ia termasuk dalam golongan al-khabaaits, dan segala macam al-khabaaits diharamkan dalam agama kita. Karena itu, rokok haram dikonsumsi, diperjualbelikan, atau dijadikan komoditas perdagangan.
Karena banyaknya racun pembunuh yang dikandung oleh rokok, maka orang yang merokok dianggap membinasakan dirinya. Allah ta’ala berfirman, “janganlah kalian membinasakan diri-diri kalian. Sesungguhnya Allah sangat penyayang kepada kalian”