Berdosakah kita sebagai orang tua yang membawa anak-anak kita ke masjid namun saat salat anak tidak lagi dalam pengawasan kita dan anak kita bermain-main sampai mengganggu salat berjamaah?
Apakah air banjir yang muncul lewat celah lantai termasuk najis? 2. Apakah lantai rumah yang terdampak banjir harus disucikan? Jika harus disucikan, bagaimana caranya? Terimakasih sebelumnya 🙏🏼🙏🏼🙏🏼