Arab Saudi Akan Memberikan Asuransi Sosial Bagi Fakir Miskin Keturunan Nabi

Date:

(Riyadh-wahdah.or.id) Bidang Khusus Kementerian Sosial Arab Saudi baru-baru ini telah menyetujui pemberian asuransi sosial yang akan diberikan kepada fakir miskin dari keluarga dan keturunan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Harian online Makkahnewspaper melansir melalui situs resminya http://www.makkahnewspaper.com bahwa sebelumnya kerajaan memutuskan agar Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan bekerjasama dalam mengatur penyaluran asuransi sosial ini kepada seluruh keturunan Nabi yang berhak menerima bantuan sosial, dengan jenis bantuan dan asuransi yang bukan berasal dari harta zakat.

Keputusan ini merupakan hasil rekomendasi rapat Majelis Syura Arab Saudi sekitar 10 tahun yang lalu, dan baru bisa diterapkan pada masa pemerintahan Raja Salman, sekarang ini.

Jaminan atau asuransi sosial ini, berasal dari berbagai sumber yang merupakan sumber pendapatan negara Arab Saudi, namun bukan berasal dari harta zakat atau sedekah.

Tentunya pemberian jaminan sosial ini harus dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh kementerian sosial yaitu adanya bukti kuat tentang kebenaran nasab mereka yang sampai kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam lewat rekomendasi pemerintah propinsi atau wilayah kediaman mereka masing-masing, dan bukti ketidakmampuan dari segi ekonomi.

Keputusan ini, disambut baik oleh beberapa ulama dan pemuka keturunan Ahlul Bait di Saudi, diantaranya Syaikh Prof.Dr.Syarif Hatim Al-‘Awni, Mantan Anggota Majelis Syura Arab Saudi, dan Guru Besar Universitas Ummul-Qura, Mekah Mukarramah, dalam akun facebook resminya beliau menulis: “Segala puji bagi Allah yang telah memudahkan keluarnya keputusan ini, dan saya memohon kepada Allah agar menjadikannya sebagai tabungan pahala setiap orang yang berusaha dan bekerja demi keputusan ini”.

Yang perlu diketahui bahwa ajaran Islam sangat memuliakan keluarga dan keturunan Nabi shallallahu’alaihi wasallam, sehingga orang-orang fakir atau miskin dari kalangan mereka wajib ditanggung oleh Negara. Sebab mereka tidak dibolehkan mendapatkan bantuan dari harta zakat dan sedekah. (shf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Gelar Workshop Kehumasan, Upaya Memperkuat Brand dan Popularitas Wahdah Islamiyah

KARANGANYAR, wahdah.or.id - Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama...

Usung Tema Kolaborasi Kemanusiaan, Wahdah Peduli Sulsel Laksanakan Pelatihan Kebencanaan

MAROS, wahdah.or.id - Wahdah Peduli Sulawesi Selatan laksanakan Pelatihan...

Perkuat Pembinaan Keagamaan Warga Binaan, Wahdah Islamiyah Gowa dan Lapas Narkotika Sungguminasa Tandatangani MoU

GOWA, wahdah.or.id - Tandatangani Memorandum of Understanding (MoU), Dewan...

Tak Sekedar Jago Hafal Qur’an, Santri Pesantren Tahfidz Ibnu Abbas Wahdah Islamiyah Bone Sabet 10 Medali Kejuaraan Karate FORKI Bone 2024

BONE, wahdah.or.id - Kejuaraan Karate yang diselenggarakan oleh Federasi...