Saya ingin mengetahui tentang hukum zakat fitrah, apakah semua muslim harus membayarnya ?
Jawab:
Hukum zakat fitrah ini adalah wajib bagi setiap muslim baik laki-laki, perempuan, besar, kecil, merdeka atau hamba sahaya, mereka semua diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebanyak 1 sha’ (3,5 liter atau 2,9 kg) dari makanan pokok menurut tiap-tiap negeri tertentu. Bagi yang berstatus istri atau anak-anak, maka harus dibayarkan oleh sang suami atau ayah bila memiliki kemampuan untuk itu. Hal ini sesuai hadis: “Rasulullah mewajibkan zakat fitri (berbuka) dari bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ (3,5 liter / 2,9 kg) kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan” (HR Bukhari: 1503 ,dan Muslim: 984 ).
Setiap orang yang memenuhi syarat berikut diwajibkan membayar zakat fitrah:
1.Beragama islam.
2.Lahir sebelum terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Anak yang lahir setelah terbenam matahari pada malam hari raya idul fitri tidak wajib dibayarkan zakat fitrah. Demikian pula seorang laki-laki yang menikah setelah terbenam matahari pada malam itu tidak wajib membayarkan zakat untuk istrinya.
3.Memiliki kelebihan harta atau makanan untuk dirinya dan keluarga yang ditanggunginya pada malam hari raya atau siang harinya. Orang yang tidak memiliki kelebihan makanan pada hari dan malam itu tidak wajib membayar zakat fitrah karena ia dianggap sebagai fakir atau miskin yang berhak mendapatkan zakat fitrah [Fiqh Islam: hal. 207-208 dan Syarh Arkaan Al-Islam: hal. 127-128].
Dijawab oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc, MA