Pertanyaan:
Saya ingin bertanya perihal hukum mengucap talak saat sendirian, terkadang terlintas di hati dan pikiran mengenai talak karena seringnya baca artikel talak, saya lupa apakah itu hanya di dalam hati atau sempat terucap dan tidak yakin jika ada niat.
Saya merasa takut jangan sampai jatuh talak, karena saya pernah membaca bahwa talak berlaku walau saat sendirian dan saya tidak menginginkan itu terjadi.
Jawab:
Pertama: Talak jatuh dengan lafaz sarih tanpa melihat niatnya, kecuali dengan lafaz selainnya yang tidak sarih maka di kembalikan kepada niatnya ketika ia berucap.
Kedua: Kemudian dalam mengucapkan talak tidak disyaratkan di hadapan istri dan bahkan tidak disyaratkan sepengetahuan istri, sekedar dia ucapkan dengan lafz sariih maka sudah jatuh..(fatwa syaikh utsaimin (2/80)
Ketiga: talak tidak jatuh meski ada niat dari seorang suami namun dia tidak melafazkannya, karna nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
Sesungguhnya Allah mengampuni ummatku apa yang di katakan hatinya selama dia tidak melakukannya atau mengatakannya (HR.Bukhari dan Muslim)
Ke empat: Adapun dalam kasus yang Anda alami, berdasarkan apa yang disampaikan bahwa ada keraguan dari dirinya apakah pernah ucapkan atau tidak lafaz talak ini, Dan dalam hal ini kaidah mengatakan:
(لا يزال اليقين بالشك)
Sesuatu yang yakin tidak dapat di angkat dengan sesuatu yang meragukan.
kaidah lainnya juga mengatakan:
(الأصل بقاء ما كان على ما كان)
Sesuatu akan tetap sebagaimana sebelumnya.
Artinya status hubungan suami istri akan tetap sah selama tidak ada sesuatu yang yakin bahwa sudah ada perceraian di antara kedua belah pihak.
Allahu a’lam bisshowab..
Di jawab oleh: Muhammad Harsya Bachtiar
(Mahasiswa Pasca Sarjana Univ Islam Madinah)