Menghadap Kiblat merupakan syarat-syarat shalat, dimana tidak sah shalat seseorang jika tidak menghadap kiblat, kecuali pada saat shalat khauf atau shalat nafilah di atas kendaraan, atau sebuah kapal. Maka kondisi shalat nafilah seperti ini tidak mengharuskan menghadap kiblat, cukup sesuai arah kendaraan dimana ia mengarah.

Para ulama tidak berbeda pendapat dalam hal ini, akan tetapi mereka berbeda apakah kiblat itu harus tepat menghadap Ka’bah atau cukup mengarah ke arah Ka’bah walau tidak sama persis atau tepat menghadap Ka’bah?

Para ulama berbeda pendapat akan hal ini dalam 2 pendapat.

[•] Pendapat mazhab Syafi’iyah dan mazhab Hanabilah yaitu bahwa yang wajib harus tepat menghadap Ka’bah.

[•] Pendapat mazhab Malikiyah dan Hanafiah yaitu bahwa yang wajib cukup arah Ka’bah jika seorang yang shalat tidak melihat Ka’bah tersebut. Adapun bagi orang yang melihat Ka’bah maka semua sepakat harus tepat mengarah ke Ka’bah.

*(•) Dalil mazhab Hanabilah dan Syafi’iyah*

•Firman Allah azza wajalla:

فول وجهك شطر المسجد الحرام

“Palingkanlah wajah-Mu ke arah Masjid al-Haram.” (QS. Al-Baqarah: 144)

Wajah pendalilannya adalah bahwa makna asy-syathr yaitu arah yang berhadapan bagi seorang yang shalat. Karena itu wajib untuk menghadap tepat ke Ka’bah.

•Nabi shallallahu ‘alaihim wasallam tidak shalat kecuali mengarah Ka’bah.

•Kiyas, yaitu kesungguhan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dalam mengagungkan Ka’bah sampai pada derajat tawatur, dan shalat merupakan diantara syiar agama yang paling agung. Sedang penetapan syariat akan keabsahannya tepat menghadap Ka’bah menambah kemudian Ka’bah itu, sehingga tentu ini menjadi sesuatu yang disyariatkan.

•Kemudian, perkara ka’bah sebagai Kiblat merupakan sesuatu yang telah pasti sedangkan yang lainnya sebagai Kiblat maka ia adalah sesuatu yang masih diragukan. Sedangkan menjaga dari perkara yang mengkhawatirkan sebagai bentuk kehati-hatian adalah suatu kewajiban. Karena itu wajib pula untuk menghadap tepat ke arah Ka’bah.

*(•) Dalil Mazhab Malikiyah dan Hanafiah*

•Firman Allah azza wajalla:

فول وجهك شطر المسجد الحرام

“Palingkanlah wajah-Mu ke arah Masjid al-Haram.” (QS. Al-Baqarah: 144)

Wajah pendalilannya Allah menyebutkan syathr al-Masjid al-Haram bukan Syathr al-Ka’bah. Siapapun yang telah shalat menghadap arah Masjid al-Haram maka ia telah melakukan perintah syariat, baik itu ia benar atau salah.

•Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

ما بين المشرق والمغرب قبلة

“Antara timur dan barat kiblat.” (HR. Tirmidzi, dia mengatakan hadits ini Hasan shahih)

•Amalan para sahabat, dahulu orang-orang yang shalat di masjid Quba saat shalat subuh di Madinah mereka menghadap Bait al-Maqdis membelakangi Ka’bah, kemudian mereka memutar saat shalat tanpa mencari petunjuk arah. Saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari hal ini. Sedangkan untuk mengarah tepat ke arah Ka’bah tidak akan diketahui kecuali dengan menggunakan petunjuk yang cukup lama dan teliti untuk menetapkannya. Maka bagaimana mereka tiba-tiba mengetahuinya dikegelapan malam?

•Dahulu orang-orang di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membangun masjid tanpa ada ilmu keinsiyuran yang bertugas tepat untuk menyamakan arah mihrab tepat menghadap ke arah Ka’bah, sementara untuk mengetahui arah Kiblat yang tepat itu harus dengan ketelitian yang tinggi dalam ilmu keinsiyuran. Sementara tidak ada satupun ulama yang menyebutkan bahwa mempelajari ilmu keinsiyuran itu adalah sesuatu yang wajib, maka diketahui bahwa menghadap tepat ke arah Kiblat bukanlah sesuatu yang wajib.

Tarjih:

Ini merupakan ringkasan dari dalil-dalil dua kelompok pendapat yang berbeda. Jika engkau mengamati dalil-dalilnya maka dalil-dalil kelompok kedualah (mazhab Malikiyah dan Hanafiah) yang lebih kuat dan lebih jelas penjelasannya. Apalagi bagi yang jauh di berbagai belahan dunia.

Pendapat ini pula yang dikuatkan oleh imam al-Qurthubi rahimahullah.

Diringkas dari kitab: Rawai’u al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam Min al-Qur’an Karya Syaikh Ali ash-Shabuni rahimahullah.

————

Catatan dari peringkas, di zaman sekarang ilmu untuk menetapkan arah kiblat sudah sangat mudah dengan berbagai alat. Bahkan seseorang mampu mengetahuinya dengan aplikasi handphone yang mengarahkan kiblat tepat pada Ka’bah.

Karena itu boleh dikatakan sulit untuk memberikan rukhshah bagi orang-orang yang tidak mengetahui arah Kiblat tepat pada arah Ka’bah, kecuali bagi orang-orang yang tidak memiliki handphone atau tidak memiliki aplikasi penunjuk arah Kiblat di handphonenya.

Maka untuk kehati-hatian atas ijma’ ulama akan kewajiban shalat tepat menghadap Ka’bah maka hendaknya seseorang tidak memudah-mudahkan hal ini. Jika ia telah bersungguh-sungguh dan ternyata shalatnya selama ini tidak tepat mengarah Ka’bah melainkan hanya mengarah ke arahnya maka kami menguatkan pendapat mazhab Malikiyah dan Hanafiah akan hal ini akan keshahihan shalatnya. Wallahu a’lam.

Oleh Ustadz Abu Ukasyah Wahyu al-Munawy

Artikulli paraprakMembina Rumah Tangga Bahagia
Artikulli tjetërWahdah Islamiyah Bersama BNN Bahas Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini