Saya mendengar bahwa janin atau orang yang wafat harus dikeluarkan juga zakat fitrahnya, Adakah dalilnya ?
Jawab:
Janin yang masih berada dalam kandungan ibunya ketika waktu berbuka terakhir (saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan / pada malam hari raya idul fitri), tidak diwajibkan untuk dibayarkan zakat fitrahnya menurut seluruh ulama karena ketika waktu wajib pembayaran zakat fitrah ini tiba ia belum terlahir kedunia dan belum dianggap sebagai anak yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Hanya saja hal ini disunatkan karena para salaf dari kalangan sahabat seperti Utsman bin ‘Affan radhiyallahu’anhu dan juga para tabiin telah membayarkan zakat untuk janin yang masih ada dalam kandungan ibunya. Jika janin tersebut lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan maka ia tetap diwajibkan pembayaran zakat fitrahnya karena ketika waktu wajib pembayarannya tiba yaitu tenggelamnya matahari pada hari itu, ia telah berada didunia[.Lihat:http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=6406].
Adapun hukum zakat fitrah bagi orang yang wafat adalah sebagai berikut:
1.Bila orang tersebut wafat sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan maka ia tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya karena ia wafat sebelum mendapati waktu wajibnya pembayaran zakat fitrah yaitu terbenamnya matahari.
2.Bila ia wafat setelah atau tepat terbenamnya matahari, maka wajib dibayarkan zakat fitrahnya karena ketika matahari terbenam yang merupakan awal waktu wajibnya pembayaran zakat fitrah, ia masih hidup sehingga dikenakan kewajiban zakat fitrah[Lihat: Al-Majmu’: 6/84, Al-Mughni: 2/358 dan http://islamqa.info/ar/65780].