Apakah FOREX dan semisalnya aplikasi olymtrade yang mengklaim jual beli mata uang asing adalah judi?
Riki – Bekasi
Jawaban
Oleh Asri Muh Shaleh, Lc. MA
(Ketua Komisi Muamalah Dewan Syariah Wahdah Syariah, S1 Fakultas Syariah, LIPIA Jakarta, S2 Jurusan Fikih dan Usul Fikih, MEDIU Malaysia)
Hukum pertukaran mata uang adalah boleh saja sekalipun berbeda nilainya dengan syarat-syarat tertentu, diantaranya :
– Tidak untuk spekulasi atau untung untungan sehingga ada unsur judinya
– Terdapat kebutuhan transaksi atau untuk berjaga jaga dan simpanan
– Jika transaksi dilakukan pada mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan tunai
– Jika transaksi yang dilakukan berlainan jenis, maka harus dilakukan dengan nilai tukar atau kurs yang berlaku disaat transaksi dan dilakukan secara tunai.
– Kejelasan dari jenis alat tukar yakni dirham, dinar, Rupiah, Dollar dan sebagainya atau berupa barang yang bisa ditimbang.
– Kejelasan objek transaksi: Kejelasan dari kualitas objek transaksi apakah memiliki kualitas istimewa, sedang atau buruk. Ini dilakukan untuk menghilangkan alasan tentang ketidaktahuan tentang kondisi barang di saat transaksi sebab akan menimbulkan perselisihan diantara pelaku transaksi dan merusak nilai transaksi.
Adapun yang berlaku pada bisnis FOREX, maka dia tidak memenuhi syarat-syarat di atas, utamanya syarat yang pertama di mana unsur spekulasi (untung rugi)nya sangat tinggi, karena memang orang yang masuk dalam bisnis ini tujuannya bukan untuk tukar uang karena adanya hajat keperluan yang dibutuhkan dari transaksi itu ketika ingin memanfaatkan mata uang lain, tapi murni ingin mendapatkan keuntungan langsung dari transaksi yang begitu cepat dan bersifat fluktuatif dengan memanfaatkan peluang keuntungan dengan prediksi, yang sekalipun ujung-ujungnya bisa untung juga bisa rugi.
Dengan demikian, transaksi yang berlaku dalam bisnis FOREX ini adalah transaksi yang diharamkan karena ada unsur judi di dalamnya.
Dan Allah berfirman :
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Wallahu A’lam.