Apakah Antara Dagu dan Leher Adalah Aurat?

Date:

Apakah di bawah dagu termasuk aurat bagi wanita yaitu antara dagu dengan leher?

Nama: Ibnu Hamzah
Kota/kabupaten: Morowali

Jawaban:

✍️ Dijawab oleh: Ust. Gampang Dadiyono, Lc
(Anggota Komisi Ibadah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، أما بعد:

Para ulama berbeda pendapat tentang wajah wanita, sebagian mereka mengatakan bahwa wajah adalah aurat, dan sebagian yang lain mengatakan tidak termasuk aurat, bagi yang mengambil pendapat kedua, maka perlu mengetahui batasan-batasan wajah, sehingga dapat menyimpulkan dengan benar bahwa yang tidak termasuk bagian wajah adalah termasuk aurat yang wajib ditutupi.

Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah disebutkan: “Para ahli fiqh sepakat bahwa dagu merupakan bagian dari wajah, maka wajib dibasuh ketika seseorang berwudhu”… kemudian dikatakan : adz-dzaqan (dagu) adalah tempat bertemunya dua lahy dari bawah, ( al-lahyaan ) yaitu dua tulang tempat tumbuh gigi-gigi bagian bawah.

Dengan demikian maka bagian bawah dagu bukan termasuk dagu, dan tentunya bukan termasuk wajah,  maka tidak wajib dibasuh tatkala berwudhu, dan dengan demikian pula, maka bagian tersebut termasuk aurat bagi wanita, karena tidak termasuk bagian dari wajah.

Syekh Ibn Baz mengatakan:

” الوجه هو الذي تحصل به المواجهة”

Artinya:  “Wajah adalah sesuatu yang nampak saat dua orang saling berhadapan”

Dapat disimpulkan dari definisi di atas bahwa bagian bawah dagu bukan termasuk bagian dari wajah, karena tidak nampak tatkala seseorang menghadap muka orang lain dari arah depan, sehingga bagian tersebut termasuk dari aurat yang wajib ditutupi.

Bagaimana jika terbuka sedikit aurat yang ringan, seperti bagian bawah dagu ini bagi seorang wanita, apakah batal shalatnya?

Ulama madzhab Syafi’iyyah menganggap bahwa shalatnya tidak sah, dan Jumhur menganggap shalatnya tetap sah, dan ini yang dianggap rajih oleh Syeikhul Islam Ibn Taimiyyah, akan tetapi sebagai wujud ihtiyath (berjaga-jaga) sebaiknya tetap menutupi seluruh aurat tanpa terkecuali, supaya terhindar dari perbedaan ulama. Allahu a’lam

📲 Pertanyaan dikirim melalui aplikasi Tabik Ustaz ➡ https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tabik
atau ke https://wahdah.or.id/konsultasi-agama/

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

170 Jiwa Terdampak, Relawan Wahdah Peduli dan WIZ Bantu Evakuasi Korban Banjir di Makassar

MAKASSAR, wahdah.or.id - Banjir kembali menerjang dua kecamatan di...

Spesial! Angkat Tema “Bahagia”, PSR di Makassar Hadirkan Enam Pemateri Doktor Lulusan Timur Tengah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Bulan Ramadan 1446 H/2025, kehadirannya kini...

Musyawarah Kerja Ke-XIV, Pejabat Bupati Apresiasi Peran Wahdah Islamiyah Bone di Bidang Keagamaan dan Sosial

BONE,wahdah.or.id - Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) ke-XIV Wahdah Islamiyah...

Dihadiri Hingga 450 Peserta, Muslimah Wahdah Islamiyah Kendari Gelar Daurah Serentak di Depalan Kecamatan

KENDARI, wahdah.or.id - Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H,...