Apakah air banjir yang muncul lewat celah lantai termasuk najis? 2. Apakah lantai rumah yang terdampak banjir harus disucikan? Jika harus disucikan, bagaimana caranya? Terimakasih sebelumnya πŸ™πŸΌπŸ™πŸΌπŸ™πŸΌ

Siti Muthia Aziza    

Gowa

Dijawab oleh:

Ustaz Irsyad Rafi, Lc., M.H. (Anggota Komisi Ibadah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)

Ψ¨Ψ³Ω… Ψ§Ω„Ω„Ω‡

ΩˆΨ§Ω„Ψ­Ω…Ψ― Ω„Ω„Ω‡ ΩˆΨ§Ω„Ψ΅Ω„Ψ§Ψ© ΩˆΨ§Ω„Ψ³Ω„Ψ§Ω… ΨΉΩ„Ω‰ Ψ±Ψ³ΩˆΩ„ Ψ§Ω„Ω„Ω‡ ΩˆΨ’Ω„Ω‡ ΩˆΨ΅Ψ­Ψ¨Ω‡ Ψ£Ψ¬Ω…ΨΉΩŠΩ†ΨŒ ΩˆΨ¨ΨΉΨ―β€¦β€¦

1. Pada dasarnya air secara mutlak dihukumi suci, termasuk air banjir. Selama air banjir tersebut tidak ditemukan padanya unsur benda najis atau unsur selain tanah/debu yang sampai mengubah sifat air (warna, rasa, atau bau dari air), maka tetap dihukumi suci. Sebab perubahan air karena faktor tercampur tanah atau debu tidak sampai mencegah kemutlakan nama air.

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Bafadhal Al-Hadhrami mengatakan,

ΩˆΩŽΩ„ΩŽΨ§ ΩŠΩŽΨΆΩΨ±ΩΩ‘ ΨͺΩŽΨΊΩŽΩŠΩΩ‘Ψ±ΩŒ بِمُكْثٍ وَΨͺُرَابٍ ΩˆΩŽΨ·ΩΨ­Ω’Ω„ΩΨ¨Ω ΩˆΩŽΩ…ΩŽΨ§ فِي Ω…ΩŽΩ‚ΩŽΨ±ΩΩ‘Ω‡Ω ΩˆΩŽΩ…ΩŽΩ…ΩŽΨ±ΩΩ‘Ω‡Ω

β€œPerubahan air sebab diamnya air (dalam waktu lama), sebab debu, lumut, dan sebab sesuatu yang menetap dalam tempat menetapnya air dan tempat berjalannya air merupakan hal yang tidak dipermasalahkan” (Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah fii Fiqh As-Saadah Asy-Syafi’iyyah).

Berbeda halnya jika seseorang yakin bahwa perubahan air banjir yang berada di sekitarnya lebih dominan karena faktor benda najis selain tanah dan sejenisnya yang mencampuri air sehingga sampai mengubah sifatnya (bau, rasa dan warna air), maka air tersebut sudah tidak lagi berstatus suci.

2. Jika anda telah yakin bahwa air banjir yang keluar dari lantai tersebut telah berubah sifatnya sebab terkontaminasi dengan najis, maka cara membersihkanya adalah dengan menguras air najisnya atau menunggu hingga air banjir surut, kemudian lantai cukup dibersihkan dengan air bersih.

Catatan Tambahan:

Dalam bab thaharah dikenal ada tiga macam air: 

1. Air Thahir Muthahhir, air suci dan bersih yang bisa dipakai untuk bersuci (wudhu/mandi);

2. Air Thahir ghair Muthahhir, air suci yang tidak bisa dipakai untuk bersuci, sebab berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan benda yang bukan najis; 

3. Air Najis, air yang telah terkontaminasi dengan najis.

Wallahu a’lam

Artikulli paraprakWahdah Islamiyah Jakarta dan Depok Gelar Tarbiyah Gabungan, Ini Pesan Penting Ketua Dewan Syariah
Artikulli tjetΓ«rPengurus Pusat Perguruan Bela Diri Perisai Badar Resmi Dikukuhkan Periode 2023-2028

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini