Kita seringkali membaca atau mendengar bahwa suatu hadis tertentu adalah hadis mursal. Lalu apa maksudnya?
Definisi populer hadis mursal setelah era pakemnya ilmu mustalah hadis di kurun mutakhir adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang tabiin dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam secara langsung tanpa melalui perantaraan sahabat. Artinya, sanadnya terputus lantaran ketiadaan sahabat dalam sanadnya.
Hadis mursal ini secara umum tergolong sebagai hadis munqathi’ (terputus sanadnya), sehingga dianggap sebagai hadis dhaif oleh hampir seluruh ahli hadis.
Misalnya, adalah HR Imam Malik, dari Az-Zuhriy, dari Ali bin Al-Husein (Zainul Abidin), dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam: “Merupakan kesempurnaan islam seseorang adalah meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.”
Di sini, Ali bin Al-Husein sebagai tabiin meriwayatkan langsung dari Nabi tanpa perantara sahabat, padahal Ali sendiri belum pernah bertemu Nabi shallallahu’alaihi wasallam karena beliau lahir setelah Nabi yang merupakan kakeknya itu wafat. Ini disebut hadis mursal.
Namun, para ulama era pembukuan hadis, seperti Imam Bukhari, Tirmizi, Abu Daud, dan Ibnu Abi Hatim; seringkali memaknai hadis mursal sebagai hadis munqathi’ (yakni, hadis yang terputus sanadnya secara umum; baik terputus karena ketiadaan rawi dari kalangan sahabat, ataupun tabiin, atau tabi’ tabiin, atau rawi-rawi lainnya). Mereka tidak mengkhususkan maknanya pada definisi mursal populer di atas yang sering kita hafal.
Oleh karena itu, bila Imam Tirmizi misalnya menyebut kata “mursal” dalam Kitab Jami’nya/Sunannya; maka maksud beliau adalah sanadnya munqathi’, tanpa mengkhususkan bahwa ia adalah hadis yang dalam sanadnya tanpa penyebutan sahabat. Sebab itu, Anda tidak akan mendapatkan istilah “munqathi'” dalam kitab itu kecuali dua saja, karena beliau menggantinya dengan istilah “mursal.”
Juga bila Abu Daud memiliki buku dengan judul Al-Maraasiil (hadis-hadis mursal), atau Ibnu Abi Hatim memiliki buku Al-Maraasiil (rawi-rawi yang memursalkan hadis); jangan mengira bahwa hadis yang dimaksud adalah hadis dengan definisi populer di atas. Tapi, maksudnya adalah hadis-hadis munqathi’ atau terputus sanadnya secara umum.
Semoga sama-sama paham dan bermanfaat. Aamiin.
Penulis: Maulana La Eda, Lc, M.A