Apa hukumnya belajar ilmu kedokteran?

Imam Burhanuddin Az-Zarnuji dalam Ta’lim Muta’allim mengakatakan boleh. “Wa amma ta’allumi ‘ilm al-Thib fa yajuz, dan adapun ilmu kedokeran maka (hukumnya) boleh”, kata Az-Zarnuji.

Alasannya adalah karena ‘’kedokteran merupakan sebab (sarana) kesembuhan, sehingga boleh mempelajarinya sebagaimana boleh mempelajari ilmu sarana lainnya”.

Beliau juga berdalil dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berobat dan menganjurkan untuk berobat.

Namun jika merujuk ke klasifikasi ilmu yang wajib dipelajari, fardhu ‘ain dan kifai/kifayah, maka sebenarnya ilmu kedokteran termasuk salah satu jenis ilmu fardhu kifayah. Karena menyangkut keselamatan orang banyak.

Menurut Az-Zarnuji ilmu yang termasuk kategori fardhu ‘ain adalah ilmu yang terkait dengan kondisi yang dihadapi seseorang setiap saat. Beliau menyebutnya dengan ‘’ilmul hal”. ‘’Ilmu yang paling utama adalah ilmul hal”, kata beliau.

Sedangkan ilmu fardhu kifayah adalah ilmu yang menyangkut sesuatu yang terjadi pada saat tertentu saja. Beliau mengatakan, “adapun mempelajari hal-hal yang terjadi pada saat tertentu saja hukumnya fardhu kifayah”.

Selanjutnya beliau menjelaskan batasan fardhu kifayah tersebut. Batasannya adalah ada dan atau cukup sesuai kebutuhan. “Jika di suatu negeri sudah ada yang mempelajari ilmu tersebut, maka yang lain bebas dari kewajiban”, jelasnya.

Namun, “jika di suatu negeri tidak ada yang mempelajarinya, maka semua orang ikut menanggung dosa”, lanjutnya.

Oleh karena itu, jelas beliau, “Seorang imam (pemimpin) harus memerintahkan dan boleh memaksa penduduk negeri tersebut untuk mempelajarinya”.

BACA JUGA!

SYUKURI NIKMAT ILMU 

ADAB PENUNTUT ILMU KEPADA GURUNYA

ILMU APA YANG WAJIB DIPELAJARI?

 

Dengan demikian, dapat disimpulkan, ilmu kedokteran termasuk salah satu ilmu fardhu kifayah. Harus ada yang mempelajari dan mendalaminya. Jika tidak ada sama sekali yang mempelajari dan mendalaminya, lalu berdampak buruk pada urusan kesehatan seluruh masyarakat, maka semuanya berdosa.

Jika sudah ada namun belum cukup, sehingga masih ada lobang besar dalam urusan kesehatan masyarakat yang belum tertangani, maka para dokter yang telah mempelajari dan mendalami ilmu kedokteran serta  merawat dan mengobati anggota masyarakat yang sakit dianggap telah menunaikan tugasnya dan menggugurkan kewajibannya.

Saking pentingnya Ilmu kedokteran, Imam Syafi’i  menyetarakannya dengan ilmu Fiqh. Sebagimana dikutip juga oleh  Imam Burhanuddin dalam kitab yang sama. Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan;

العلم علمان: علم الفقه للأديان وعلم الطب للأبدان

“Ilmu itu ada dua, ilmu Fiqh untuk urusan Agama dan ilmu kedokteran untuk urusan kesehatan badan”.

Terimakasih kepada para dokter yang telah mengambil peran ini. Menutupi lobang besar kebutuhan ummat dan masyarakat terhadap tenaga kesehatan dan dokter.

#Selamatharidokternasional2020

Artikulli paraprakHakekat Perjuangan dalam Dakwah
Artikulli tjetërFaktor Penyebab Futur (11): Onak dan Duri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini