Barangsiapa yang melihat seseorang makan atau minum ditempat umum pada siang hari dibulan Ramadhan, maka wajib untuk diingatkan, baik orang yang makan atau minum tersebut sengaja makan ataupun lupa. Sebab menampakkan aktifitas makan atau minum disiang hari Ramadhan merupakan suatu kemungkaran walaupun yang melakukannya memiliki alasan untuk berbuka (makan/minum) disiang hari Ramadhan (seperti orang yang safar, sakit, haid/nifas dll), sebab melakukan hal ini ditempat umum merupakan suatu kemungkaran.
Adapun bila yang melakukan hal tersebut kemudian mengkonfirmasi bahwa ia lupa, maka wajib untuk disuruh berhenti dari makan/minum dan orang tersebut harus meneruskan puasanya hingga sore harinya, dan tidak wajib mengqadha puasanya tersebut, sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam:
[arabic-font]
من نسي وهو صائم فأكل او شرب فليتم صوم فإنم اطعمه الله وسقاه[/arabic-font]
Artinya: “Barang siapa lupa, bahwa ia puasa kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah disempurnakannya puasa, sesungguhnya Allah, yang memberinya makan dan minum”. HR. bukhari (1933) dan Muslim (1155).
Bahkan seorang musafir juga tidak boleh menampakkan aktifitas makan dan minumnya dihadapan orang-orang berpuasa yang tidak tahu kondisi dirinya yang boleh berbuka, akan tetapi ia harus bersembunyi bila ingin makan atau minum agar tidak dituduh telah melakukan pelanggaran disiang hari Ramadhan.
Sama halnya dengan orang-orang kafir, mereka juga diwajibkan untuk tidak menampakkan aktifitas makan atau minum mereka dihadapan kaum muslimin, sebagai bentuk usaha untuk menutup pintu bermudah-mudahnya orang-orang dalam aktifitas makan atau minum ditempat umum disiang hari Ramadhan, dan juga karena orang-orang kafir seharusnya dilarang dari menampakkan hal ini dihadapan kaum muslimin.
(Diringkas dari Fatwa Ibnu Baaz rahimahullaah, Majmu’ Fatawa 15/256)
Oleh Maulana La Eda, L.c