Pertanyaan:
Mana yang lebih diutamakan Ustadz, bayar hutangkah atau berkurban dulu Ustadz?

Jawaban:
Membayar utang itu lebih diutamakan, di dahulukan dari berkurban, dengan sejumlah alasan. Diantaranya, karena berkurban hukumnya adalah sunnah. Adapun membayar, melunasi hutang adalah wajib. Maksudnya disini adalah ketika ada orang yang jatuh tempo hutangnya pada saat tanggal 10 sampai tanggal 13 dzulhijjah, dia memiliki dana, namun dia mengatakan, “mohon maaf, saya tidak melunasi hari ini, karena saya mau pakai dananya dulu untuk berkurban.” Hal yang seperti ini tidak diperbolehkan.

Jadi, yang dia dahulukan dalam keadaan seperti ini adalah melunasi hutangnya. Karena, hukum membayar hutang adalah wajib. Yang dimaksud disini adalah memang sudah ada kesepakatan, ada waktu jatuh tempo yang telah disepakati dan ditetapkan bersama. Maka, harta atau uang yang akan dipakai untuk berkurban tersebut untuk melunasi hutangnya. Karena melunasi hutang adalah wajib baginya dan adapun berkurban baginya, hukumnya adalah sunnah. Maka hal yang wajib lebih didahulukan dari hal yang sunnah.

Kemudian yang kedua adalah karena hutang berkenaan dengan haqqul ‘ibad. Berkenaan dengan hamba-hamba Allah subhanahu wa ta’ala. Dan berkenaan dengan hak manusia, kita tau, kalau hak Allah kita bisa bertaubat. Adapun kepada hamba-hamba Allah subhanahu wa ta’ala maka mesti untuk kita tunaikan dan mengembalikan haknya.
Maka, dari sisi ini juga menjadi penguat bahwa melunasi hutang lebih utama didahulukan dari pada berqurban.

Bagaimana jika hutangnya itu bentuknya muajjal artinya ada waktu pelunasan hutang yang sudah disepakati namun belum jatuh tempo? Contohnya, waktu berkurban adalah pada bulan zulhijah. Adapun hutangnya, jatuh temponya nanti enam atau tujuh bulan setelahnya. Karena biasanya ada hutang yang jatuh temponya satu tahun, dua tahun dan sebagainya. Tergantung kesepakatan si peminjam dan si pemberi pinjaman. Contoh lainnya seperti para pengusaha yang hutang piutangnya memiliki jatuh tempo berdasarkan yang disepakati. Ada yang jatuh temponya dua bulan, ada yang jatuh temponya tiga bulan. Dan jika dia merasa, atau jika besar dugaan dia bisa menyelesaikan hutangnya tersebut pada saatnya. Maka, dalam keadaan yang seperti ini boleh baginya berkurban terlebih dahulu dan pembayaran hutangnya pada waktu yang telah ditentukan. Tapi, dalam kondisi normal, hendaklah dia mendahulukan membayar hutang dari pada berkurban.

Jadi, kalau ada seseorang yang memiliki hutang, maka hendaklah dia mendahulukan untuk membayar hutangnya dari pada dia berqurban. Karena ketika dia berqurban, dia telah lepas dari sesuatu yang menimpakan bahaya untuk dirinya baik di dunia dan juga di akhirat. Jadi, kita tidak perlu terlalu memaksa, sementara ada sesutau yang harus kita tunaikan. Kita serahkan dana kita untuk berkurban, namun ternyata ketika kita ditagih setelahnya, kita tidak bisa melunasinya.
Wallaahu ta’ala ‘alam bish showwaab…

Oleh: Ust. Muhammad Nirwan Idris, Lc., MH.i
(Dosen STIBA dan Anggota Dewan Syariah WI)

Sumber: Wahdah TV – Program Konsultasi Syariah

Artikulli paraprakMeminta Pundak Yang Kuat
Artikulli tjetërTim Rukyat Falakiyah Wahdah Islamiyah Lakukan Pemantauan Hilal di Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini