Antara Agama dan Budaya

Date:

Budaya adalah hasil cipta, karsa, dan rasa suatu masyarakat atau bangsa yang mereka anggap baik dan diaplikasikan dalam tatanan kehidupan mereka. Dalam makna luas, kebudayaan tak hanya terbatas pada tatanan adat istiadat, namun juga mencakup bahasa, pandangan hidup, keyakinan, perkembangan teknologi, ataupun peradaban.

Karena budaya adalah karya atau produk manusia yang merupakan tempat salah dan lupa, maka ia tak memiliki kebenaran absolut, dan semua aspeknya tak memiliki maslahat yang mutlak. Namun, di sisi lain, tentunya banyak norma-norma, ataupun nilai kebudayaan yang memiliki sisi positif yang sangat luar biasa, sesuai dengan fitrah dan akal dasar manusia yang Allah tanamkan dalam jiwa mereka.

Oleh karena itu, Islam sebagai agama universal dari segi waktu, tempat, dan kandungan ajarannya yang diturunkan oleh Maha Pencipta sebagai rahmat seluruh semesta, ia datang sebagai pedoman, dan parameter untuk memfiltrasi berbagai norma dan nilai kebudayaan tersebut; yang baik dibiarkan bahkan dilestarikan, sedangkan yang buruk atau yang bisa berakibat buruk dan menyelisihi fitrah kehidupan mereka diperbaiki dan diluruskan.

Dalam Al-Quran Allah Ta’ala berfirman: “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ‘urf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.” (QS Al-A’raf: 199).

Makna ‘urf dalam ayat ini sebagaimana yang disebutkan oleh sebagian ahli tafsir adalah perkara kebaikan yang dikenal dan berkembang dalam elemen masyarakat tertentu baik berupa tutur kata ataupun amalan. (Al-‘Urf wa Atsaruhu fi Asy-Syari’ah: 109).

Dalam banyak hal, agama ini bergantung pada budaya dan adat istiadat yang berkembang dalam suatu masyarakat. Misalnya saja, persoalan muamalat, tingkah laku, jual beli, profesi, kadar nafkah, kadar mahar, dan berbagai lini kehidupan diserahkan batasan-batasan dan normanya pada batasan dan norma budaya dan adat istiadat, dengan syarat semua itu tidak bertentangan dengan ajaran dan prinsip keislaman atau fitrah kemanusiaan.

Islam juga sangat mengapresiasi budaya, adat istiadat, dan norma yang berkembang, bahkan menjadikannya sebagai salah satu dari kaedah global syariatnya, yaitu kaedah Al-‘aadah Muhakkamah. Makna kaedah ini adalah bahwasanya budaya dan adat istiadat dijadikan sebagai penentu, sandaran dan pedoman sebagai suatu hukum perkara tertentu dalam Islam bila teks Al-Quran ataupun Sunah tidak mematenkan hukumnya secara jelas. Dari kaedah ini, para ulama Islam menetapkan berbagai hukum dan fatwa dalam berbagai persoalan yang tak terbatas jumlahnya.

Salah satu contoh penggunaan budaya dan adat ini, perintah Allah Ta’ala kepada para suami: “Dan pergaulilah mereka dengan cara yang makruf.” (QS. An-Nisa’: 19). Batasan dan nilai-nilai “makruf” yang diwajibkan pada suami untuk ia terapkan terhadap istrinya dalam kehidupan berumah tangga adalah ditentukan oleh budaya dan adat istiadat masyarakat mereka sendiri, selama tidak mengandung dosa, atau kezaliman terhadap salah satunya. Hal ini ditegaskan kembali oleh Imam Ibnul-Qayim rahimahullah, beliau berkata: “Seluruh bentuk hak yang mesti didapat oleh seorang istri atau bentuk kewajiban yang wajib ia tunaikan (dalam kehidupan berumah tangga), parameternya adalah segala hal yang menjadi norma-norma yang diketahui manusia dan berkembang di kalangan mereka, dan mereka menganggapnya sebagai sesuatu yang makruf, bukan yang mungkar.” (I’lam Al-Muwaqqi’in: 1/334).

Di antara contoh budaya yang menyelisihi Islam dan fitrah manusia adalah penyerahan sesajen, ritual-ritual pengultusan patung, pepohonan, jin, dan berbagai ritual berbau syirik lainnya. Meskipun ini semua adalah hasil karya manusia, namun ia sangat bertentangan dengan prinsip akidah Islam yang hanya menyadarkan segala urusan kepada Allah Ta’ala.

Untuk memfiltrasi norma-norma budaya ini, atau dengan kata lain, demi tercapainya islamisasi kebudayaan secara positif sehingga budaya yang baik tidak sirna dengan tetap berpegang pada prinsip Islam, maka Islam memberikan dua syarat bagi praktik budaya dan adat istiadat, yaitu:

  1. Budaya atau adat tersebut tidak bertentangan dengan prinsip Islam dan fitrah manusia. Misalnya, budaya riba, judi, kesyirikan, pacaran, dan sebagainya yang kesemuanya bertentangan dengan prinsip dan norma Islam.
  2. Keberadaan budaya atau adat tersebut dalam suatu masyarakat adalah pakem, telah mendarah daging, dan tidak berubah-ubah; agar bisa dijadikan sebagai amalan baku, dan tidak simpang siur.

Islam juga tak hanya datang untuk memfiltrasi budaya yang berkembang di masyarakat tertentu, namun ia juga memiliki peran yang sangat urgen dalam memfiltrasi masuknya budaya bangsa lain ke dalam masyarakat Islami. Kesalahpahaman terhadap peran Islam dalam mengcounter infiltrasi budaya asing ini sering kali berakibat fatal bagi keutuhan tatanan sosial budaya yang agamis dalam masyarakat Islam, terutama di negeri kita, Indonesia. Ironisnya, banyak para cendekia, kaum intelek, bahkan kaum terpelajar yang terbawa arus proses infiltrasi budaya ini, sehingga tak bisa membedakan mana budaya asing yang sesuai atau tidak sesuai Islam, tentunya dengan berbagai dalih dan alasan yang kebanyakannya bersandar pada pemahaman prematur terhadap teks-teks Al-Quran dan Sunnah. Ini tak lain hanyalah satu bentuk kejahilan yang dikultuskan, karena menggunakan nalar dan asumsi prematur dalam memahami teks wahyu yang mesti dikultuskan.

Contoh kecilnya, pelegalan budaya pacaran yang sering dipaksakan dengan cara disandarkan pada ayat “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal.” (QS Al-Hujurat: 13). Terlepas dari banyaknya ayat dan hadis yang melarang budaya pacaran, ayat ini meski dalam satu kata darinya, sama sekali tak mengarah pada budaya pacaran. Sebab ia hanya menegaskan proses perkenalan manusia dari berbagai bangsa dan suku, adapun memaknainya sebagai budaya pacaran maka ia bentuk “pemerkosaan” teks suci.

Parahnya lagi, orang-orang yang berpemahaman seperti ini seringkali tampil dengan wajah islami, berkopiah, bahkan bertutur dengan Al-Quran dan Sunnah, namun di balik itu mereka menebarkan racun yang sangat berbahaya bagi kelangsungan norma-norma budaya yang berada di bawah naungan nilai-nilai keislaman yang murni.

Kesimpulannya, budaya adalah hasil karya manusia yang mesti bernaung di bawah ajaran agama; norma yang buruk hendaknya diperbaiki dan diluruskan, sebaliknya, norma-norma yang baik hendaknya dipelihara dan dijadikan sebagai suatu khazanah, dan kekayaan budaya bangsa. Wallaahu a’lam.[]

Oleh: Maulana La Eda, Lc. MA.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Wahdah Islamiyah Terima Kunjungan Wakil Ketua DPD RI di Kantor Pusat Jakarta

JAKARTA, wahdah.or.id — Kantor Pusat Wahdah Islamiyah Jakarta menerima...

7 Tips Menjaga Rumah Tetap Aman dan Nyaman Saat Musim Hujan

Tips Menjaga Rumah Tetap Aman dan Nyaman Saat Musim...

Tutup Mukernas XVII Wahdah Islamiyah, Ustaz Zaitun Rasmin: Terima Kasih Bapak Prabowo Kami Doakan Bapak Sehat Selalu

MAKASSAR, wahdah.or.id - Mukernas ke-XVII Wahdah Islamiyah yang digelar...

Pendidikan Karakter Membangun Generasi Emas 2045: Komitmen Wahdah Islamiyah Mendukung Program Mendikdasmen RI

MAKASSAR, wahdah.or.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik...