Ancaman Bagi Pemutus Tali Silaturrahim

عن جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم: ((لَا يَدْخُلُ الْجَنّةَ قَاطِعٌ)) يَعْنِي قَاطِعَ رَحِمٍ. متفق عليه

Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Tidak akan masuk surga penutus tali silaturrahim” (Muttafaq ‘alaihi)

  1. Hadits ini menunjukkan keharaman memutus tali silaturrahim (kekeluargaan), dan bersikap buruk kepada kerabat merupakan dosa besar. Keluarga (rahim) yang diwajibkan untuk menyambungnya adalah mereka yang yang termasuk mahram yang diharamkan untuk saling menikahi. Adapula pendapat bahwa yang diwajibkan untuk menyambung silaturrahim dengannya adalah keluarga yang termasuk ahli waris. Ada pula yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah kerabat secara mutlak.

  2. Silaturrahim bertingkat-tingkat. Sebagiannya lebih tinggi dari yang lainnya. Yang paling rendah adalah salam dan kalam (saling sapa dan berbicara satu sama lain). Pemutusan hubungan (qathi’ah) dapat terjadi bila seseorang berlaku buruk kepada keluarganya dan meninggalkan sikap ihsan (berbuat baik) kepada mereka.

  3. Silaturrahim yang sempurna dan terpuji adalah menyambung hubungan dengan yang (justru) memutuskan hubungan denganmu. Dan interaksi manusia dengan kerabatnya terdiri tiga tingkatan; washil (orang yang berinisiatif memulai silaturahim atau penyambung tali silaturrahim dengan orang yang memutuskan hubungan dengannya), mukafi (membalas menyambung hubungan dengan orang yang juga menyambung hubungan dengan kita), dan qathi’ (pemutus tali silaturahim).

(Diterjemahkan oleh Syamsuddin Al-Munawiy dari Kitab Tuhfatul Kiram Syarh Bulughil Maram, Kitabul Jami’ Bab Al-Birr was-Shilah, halaman: 592-593, karya Syekh. DR. Muhammad Luqman As-Salafi hafidzahullah, terbitan Darud Da’i Lin Nasyri Wat Tauzi’ Riyadh Bekerjasama dengan Pusat Studi Islam Al-Allamah Ibn Baz India)

Artikulli paraprakLM Wahdah Kupang Gelar BAKSOS
Artikulli tjetërHukum Islam Atas Pencela Allah Ta’ala (Bag.3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini