Assalamu Alaikum, Wr. Wb.
Saya akmal di Manokwari (papua barat),
Langsung saja pada inti pertanyaan saya, saya memiliki seorang teman sudah menikah 2 kali, dari istri pertamanya yang beragama non-muslim telah memiliki 2 orang anak (laki-laki dan perempuan), pada waktu mereka menikah si istri pertama muallaf, namun setelah memiliki 2 anak mereka bercerai karena diam-diam istrinya kembali ke agama sebelumnya lagi dengan selalu mengajak anak-anak mereka untuk beribadah ditempat ibadah mereka.
Saat ini teman saya tersebut sudah menikah lagi, alhamdulillah istri keduanya berhijab dan sdh memiliki satu anak. Anak kedua dari istri pertama teman (usianya 11 tahun) saya saat ini ikut bapak dan ibu tirinya, karena tidak cocok dengan ibu kandungnya sendiri dan oleh ibu tirinya tersebut pelan-pelan dibimbing dan diberikan pemahaman mengenai islam.
Pertanyaannya : 1. Apakah anak tersebut harus mengucapkan syadat ketika masuk islam dan apakah harus dibimbing oleh seorang ustadz ?
2. Sebelum masuk islam haruskah meminta ijin ibunya (yang nasrani) terlebih dahulu?
Sekian pertanyaan saya,
Wassalamu Alaikum Wr. WB.
Jawaban dari Ustadz Dr. Rahmat Abdul Rahman, Lc., M.A. :
1. Anak yg dilahirkan di dalam keluarga muslim, maka tidak perlu mengucapkan syahadat, meskipun setelah itu ada di antara orang tuanya yg murtad -na’udzu billah min zalik-.
2. Jika kalau agamanya memang non-muslim dan mau masuk Islam, maka harus mengucapkan syahadat, dan tidak ada tuntutan untuk meminta izin kepada orang tua yang kafir, wallahu a’lam.