Persoalan tentang anak kecil mumayiz yang belum balig menjadi imam karena paling banyak dan baik hafalannya diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur ulama (Hanafi, Maliki, dan Hambali) berpendapat bahwa salah satu syarat sahnya seorang menjadi imam salat wajib secara berjemaah adalah imam tersebut telah balig. Sehingga menurut jumhur ulama tidak sah apabila seorang anak kecil yang mumayiz untuk menjadi imam dalam salat wajib.[1] Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

لاَ تُقَدِّمُوْا صِبْيَانَكُمْ

Artinya:

“Janganlah mengedepankan anak-anak kecil kalian (dalam salat berjemaah).”[2]

Jumhur juga beralasan bahwa kedudukan seorang imam dalam salat berjemaah adalah kedudukan yang sempurna sedang anak kecil tidak berhak atasnya, imam adalah seorang yang memberikan jaminan atas makmumnya sedangkan anak kecil belum berhak memberikan jaminan, dan boleh jadi seorang anak kecil keliru saat membaca surah dalam keadaan bacaan sir.

Kemudian jumhur juga berdalilkan tidak bolehnya anak kecil mengimami orang dewasa dalam salat wajib karena  salat anak kecil dihitung sebagai salat sunah sehingga tidak boleh mendirikan salat wajib di belakangnya.

Adapun selain salat wajib, seperti salat gerhana atau tarawih, maka jumhur ulama (Maliki, Syafi’i, Hambali dan sebagian Hanafi) berpendapat bolehnya seorang anak kecil yang mumayiz (belum balig) untuk mengimami orang dewasa. Sedangkan pendapat utama dalam mazhab Hanafi adalah tidak bolehnya anak kecil memimpin salat untuk orang dewasa secara mutlak.

Lain halnya dengan ulama mazhab Syafi’i yang berpendapat tidak dipersyaratkannya usia balig dalam masalah ini, sehingga mereka membolehkan anak kecil mumayiz untuk mengimami orang dewasa baik dalam salat wajib ataupun sunah, berdasarkan hadis dari sahabat Amru bin Salamah radhiyallahu anhu:

…فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي لِمَا كُنْتُ أَتَلَقَّى مِنْ الرُّكْبَانِ فَقَدَّمُونِي بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ…

Artinya:

“…Lantas mereka (kaumku) saling mencermati di antara mereka, dan tak ada yang lebih banyak hapalan Al-Qur’annya selain diriku disebabkan aku bertemu dengan pengendara, maka kemudian mereka menyuruhku maju (memimpin salat di depan mereka), padahal umurku ketika itu baru enam atau tujuh tahun…”[3]

Meskipun ulama mazhab Syafi’i lebih mengutamakan apabila pria dewasa yang memimpin salat berjemaah meskipun ada anak kecil yang lebih banyak hafalannya atau lebih baik bacaannya, berdasarkan sahnya salat pria dewasa yang mengimami jemaah kaum muslimin, olehnya disebutkan dalam al-Buwaithi bahwa dimakruhkan salat dibelakang anak kecil.

Maka disimpulkan bahwa dibolehkan bagi seorang anak kecil mumayiz yang memiliki hafalan Al-Qur’an yang paling banyak dan bacaan yang paling baik serta memahami fikih salat untuk mengimami orang dewasa baik dalam salat wajib ataupun sunah seperti salat tarawih dalam bulan Ramadan. Wallahu a’lam.

Oleh Dewan Syariah Wahdah Islamiyah

[1] Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, 6/203-204.

[2] H.R. Dailami dengan sanad yang sangat lemah.

[3] Shahih al-Bukhari no. 4302.

Artikulli paraprak32 Faidah Ringkas Terkait Zakat Fitrah
Artikulli tjetërPengganti Puasa Ramadhan Bagi  Wanita Hamil atau Menyusui

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini