Pertanyaan:
Bismillah: Afwan ust. Saya Ingin bertanya mengenai dosa kezaliman, apakah Seorang anak yang belum baligh mempertanggung jawabkan dosa kezaliman yang ia lakukan di akhirat Nanti.?
Kami bingung mengenai permasalahan Ini sebab kami menjumpai sebuah hadis dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ “
“Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: [1] orang yang tidur sampai dia bangun, [2] anak kecil sampai mimpi basah (baligh) dan [3] orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).”
(HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)
Ketika kami pertanyakan kepada asatidzah jawabannya jika anak itu sudah mumayyiz maka sudah dicatat sedangkan Di hadis tersebut dengan jelas dikatakan bahwa sampai anak Itu baligh.
Mohon jawabannya ust, beserta penjelasan para ulama.
Syukron wa Jazaakallahu khoir.
Jawab:
Alhamdulillah wasshalatu wassalamu alaa rasulillah waba’ad,
Seorang anak kecil tidak akan dicatat keburukannya sebagai sebuah dosa kecuali ketika ia telah baligh, sebagaimana hadis dari Nabi shallallahunalaihi wasallam dimana beliau bersabda:
(رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ).
“Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: [1] orang yang tidur sampai dia bangun, [2] anak kecil sampai mimpi basah (baligh) dan [3] orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).”
(HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Adapun bila anak belum baligh tersebut mencederai atau menghilangkan hak-hak orang lain,maka bagi walinya untuk mengganti hak orang lain tersebut namun dosa tetap tidak tercatatkan untuk anak tersebut. Contoh: seorang anak kecil belum baligh memecahkan piring atau gelas orang lain, maka bagi walinya untuk menggantinya dan tidak ada dosa bagi anak tersebut karna ia belum baligh.
Imam As-Sa’di mengatakan tentang golongan yang diangkat pena catatan baginya:
(لكن مع الإتلاف يثبت البدل# وينتفي التأثيم عنه والزلل)
“Namun bila ada kehancuran maka tetap baginya untuk mengganti# namun tidak ada baginya dosa dan celaan.”
Adapun perkataan ustad yang mengatakan bahwa anak kecil mumayyiz (bisa membedakan hal baik dan buruk namun belum baligh) telah dicatatkan baginya, maka yang dimaksud oleh ustad ini mungkin adalah kebaikannya, karena dalam hal kebaikan/pahala, para ulama mengatakan bahwa anak kecil mumayyiz bila melakukan kebaikan akan dicatatkan pahala baginya. Ulama kita memberi contoh bahwa bila seorang anak kecil mumayyiz salat dan sempurna salatnya maka salatnya sah dan baginya pahala.
Bahkan lebih dari itu, seorang anak kecil yang masih balita pun bisa mendapatkan kebaikan bilamana ada orang dewasa yang meniatkan kebaikan untuknya, sebagaimana dahulu seorang sahabat Nabi ketika di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam sambil mengangkat anak bayinya:
“Apakah baginya berhaji?”
Nabi menjawab:
“Ia dan bagimu (juga) pahala”.
Hr.Muslim.
Pada intinya, keburukan tidak akan dicatatkan oleh Allah bagi anak cucu Adam kecuali setelah ia baligh, adapun kebaikan maka akan dicatatkan bagi anak cucu Adam meski ia masih kecil (belum baligh).
Umar bin Khattab rhadiyallahu anhu mengatakan:
(يُكْتَبُ لِلصَّغِيرِ حَسَنَاتُهُ , وَلا تُكْتَبُ عَلَيْهِ سَيِّئَاتُهُ ).
“Dicatatkan bagi anak kecil kebaikannya, dan tidak dicatatkan baginya keburukannya”.
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh:
Muhammad Harsya Bachtiar,Lc.
(Mahasiswa Pascasarjana Univ.Islam Madinah)