Bismillah washolatu wassalamu ala rasulillah amma ba’du.
Diantara hal-hal yang istimewa dalam agama islam ini adalah seorang akan mendapatkan pahala dari apa yang dia usahakan.
Sebagaimana Firman allah subhanahu wata’ala :
وَأَن لَّیۡسَ لِلۡإِنسَـٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ
“Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya” [Q.S. An-Najm 39]
Dan anak itu merupakan hasil dari usaha sang ayah, jadi amal kebaikan yang dilakukan sang anak maka sang ayah diharapkan juga akan mendapatkan pahalanya atas kemurahan dan Rahmat dari allah subhanahu wata’ala. Apalagi harta ini merupakan pemberian dari sang ayah dan berasal dari jerih payahnya maka sang ayah akan mendapatkan pahala yang serupa.
Sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata “Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَطْعَمَتِ المَرْأَةُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ، كَانَ لَهَا أَجْرُهَا وَلَهُ مِثْلُهُ، وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ، لَهُ بِمَا اكْتَسَبَ وَلَهَا بِمَا أَنْفَقَتْ
“Jika seorang wanita belanja dari rumah suaminya tanpa merusak, maka ia mendapatkan pahalanya dan bagi suaminya juga pahala serupa, dan bagi penjaganya pahala yang serupa, bagi suaminya dengan apa yang telah ia hasilkan dan bagi istrinya dengan apa yang telah ia belanjakan”. (H.R. Al Bukhari Dan Muslim)
Dan pada sebagian riwayat “تصدقت” (membelanjakan) dan pada riwayat lainnya “أنفقت” (ia belanjakan).
Akan tetapi hal ini terikat dengan syarat bahwa ketika membelanjakannya dia tidak merusak hartanya pemilik yang sebenarnya yaitu sang ayah.
Seperti halnya seorang istri atau anak membelanjakannya dengan mengambil uang ayahnya yang memberikan uang kepada mereka, atau membebaninya di atas kebiasaan nafkahnya, maka sungguh yang seperti ini harus ada izin dari pemilik harta tersebut.
Inilah keutamaan yang diberikan oleh allah subhanahu wata’ala kepada para suami, dan para pemimpin keluarga, meskipun mereka harus capek dalam mencari nafkah, banting tulang, berpeluh keringat akan tetapi mereka mendapatkan balasan yang sangat besar disisi allah.
Allah subhanahu wata’ala juga berfirman :
ٱلرِّجَالُ قَوَّ ٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضࣲ وَبِمَاۤ أَنفَقُوا۟ مِنۡ أَمۡوَ ٰلِهِمۡۚ
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.” [Q.S. An-Nisa’ 34]
Semoga bermanfaat, wallahu a’lam.
_______
Oleh : H. Yoshi Putra Pratama S.H.
Mahasiswa UIM KSA