Bismillah…
Kita kadang bingung bagaimana solusi jika Alquran yang kita miliki sudah rusak, sobek atau tidak layak lagi dibaca yang disebabkan karna sudah termakan usia. Berikut ini penjelasan solusi yang harus dilakukan. Bila lembaran Mushaf tersebut atau kertas tersebut yang mengandung ayat-ayat Al-Quran atau bertuliskan lafadz (Allah); tidak bisa lagi digunakan lantaran sudah rusak parah, maka seorang muslim boleh untuk menghancurkan atau membuangnya dengan syarat tidak dengan cara yang bisa dianggap sebagai bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap ayat-ayat Al-Quran.

Ada beberapa cara / solusi agar kita tidak dianggap sebagai orang yang menghina atau tidak menghargai Al-Quran atau ayat-ayat Allah ta’ala. Yaitu:

  1. Ditanam ditempat yang jauh dari kunjungan orang-orang.
  2. Dibakar dengan api sebagaimana yang dilakukan oleh Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu ketika membakar mushaf-mushaf yang menyelisihi Mushaf Al-Imam, yaitu mushaf yang dijadikan pedoman bagi seluruh umat islam pada waktu itu agar manusia tidak disibukkan dnegan banyak perselisihan tulisan mushaf. Perbuatan Utsman ini tidaklah ditentang oleh seorangpun dari kalangan sahabat dan seluruh umat islam sebagaimana dalam Shahih Bukhari (4987), bahkan Ali radhiyallahu’anhu berkata: “Bila Utsman tidak melakukannya, maka akulah yang akan melakukannya (membakarnya)”. (Atsar ini shahih: ada dalam Al-Mashahif, Ibnu Abi Daud: hal.67-68).
  3. Membuangnya kelaut atau kesungai, karena air bisa menghapus tinta yang bertuliskan ayat tersebut.
  4. Menghapus tulisan ayat tersebut dengan penghapus tinta, atau dengan air, kemudian membuangnya ketempat sampah.

Wallaahu a’lam.

(Lihat Juga: Fatwa Lajnah Daaimah KSA (4660)

Artikulli paraprakNiat Talak/Cerai Dengan Batas Waktu Pernikahan
Artikulli tjetërSILATURRAHIM BINMAS POLRI DAN WAHDAH GOWA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini