7 Hal Yang Merupakan Fardhu (Wajib) Wudhu

Date:

Bismillahirrahmanirrahim,

Berikut ini tujuh hal yang difardhukan atau diwajibkan dalam wudhu. Bila salah satu dari ketujuh hal ini ditinggalkan maka mengakibatkan wudhu tidak sah. Fardhu wudhu ini harus dilakukan meski hanya sekali basuh atau usap.

1. Niat; Yaitu kesengajaan dan kemantapan hati untuk berwudhu dalam rangka melaksanakan perintah Allah. Wudhu merupakan ibadah dan setiap ibadah harus disertai niat, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam;
إنما الأعمال بالنيات
“Suatu amal hanya dianggap bila disertai niat”. (HR. Bukhari).

2. Membasuh Wajah; Yang termasuk dalam batasan wajah yang wajib dibasuh adalah mulai dari bagian atas dahi hingga pangkal dagu dan dari daun telinga kanan sampai daun telinga kiri. Kewajiban membasuh wudhu sebagai fardhu wudhu berdasarkan firman Allah;
فاغسلوا وجوهكم
“maka basuhlah wajahmu”. (Qs. Al Maidah:6).

3. Membasuh kedua tangan sampai siku, berdasarkan firman Allah Ta’ala;
وأيديكم إلى المرافق
“dan (basuhlah) kedua tanganmu sampai siku”. (Qs. Al Maidah:6).

4. Mengusap kepala dari ujung dahi bagian atas sampai ke tengkuk. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala;
وامسحوا برءوسكم
“Dan usaplah kepalamu”. (Qs. Al Maidah:6).

5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki, berdasarkan firman Allah Ta’ala;
وأرجلكم إلى الكعبين
“Dan (basuhlah) kedua kakimu sampai kedua mata kaki”. (Qs. Al Maidah:6).

6. Tertib diantara anggota-anggota wudhu yang dibasuh, yakni dengan membasuh wajah terlebih dahulu, kemudian tangannya, lalu mengusap kepala, selanjutnya membasuh kedua kaki. Sebab perintah Allah mengenai anggota wudhu berurutan, yaitu wajah, tangan, kepala, kaki.

7. Berkesinambungan atau bersegara, artinya membasuh dna atau mengusap anggota wudhu dalam satu waktu tanpa jeda. Namun demikian jeda sejenak yang masih merupakan bagian dari fardhu wudhu dapat ditolerir. Seperti menggosok-gosok bila ada kotoran yang menempal anggota wudhu. Jeda lain yang dimaafkan adalah jeda karena terputusnya aliran air, selama terputusnya aliran air tersebut tidak berlangsung lama.

Wallahu a’lam. (sym)

Maulana La Eda, L.c
Maulana La Eda, L.c
Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah (Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Menghadapi Tantangan Dakwah, Wahdah Sulbar Adakan Lokakarya Tuk Tingkatkan Kapasitas dan Komitmen Kader

MAMUJU, wahdah.or.id – Dalam upaya memperkokoh dakwah yang berbasis...

Programkan Gerakan 5T, Mukerwil VII DPW Wahdah Banten Siap Wujudkan Banten yang Maju dan Berkah

BANTEN, wahdah.or.id – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah...

Capai Skor IIWCP Kategori “BAIK”, Nazhir Wahdah Islamiyah Raih Piagam Apresiasi Dari Badan Wakaf Indonesia

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Badan Wakaf Wahdah Islamiyah, Ustaz...

Susun Visi Misi Kota Wakaf, Musyawarah BWI Kab. Wajo dan Kemenag Libatkan Wahdah Wajo

WAJO, wahdah.or.id – Perwakilan Dewan Pengurus Daerah Wahdah Islamiyah...