Sebelum bulan Ramadhan datang, kita disyariatkan untuk menentukan awal Ramadhan. Bagaimanakah tuntunan Islam dalam menentukan awal Ramadhan?

Menentukan awal Ramadhan dilakukan dengan salah satu dari dua cara :

  1. Melihat hilal Ramadhan.

  2. Menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.

Dasar dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala :

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Artinya : ”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. al-Baqarah: 185).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً ، فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ

Artinya : ”Apabila bulan telah masuk kedua puluh sembilan malam (dari bulan Sya’ban). Maka janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila mendung, sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga  puluh hari1.

Siapa yang disyariatkan untuk melihat hilal? Menurut mayoritas ulama, jika ada seorang yang ‘adl (shalih) dan terpercaya melihat hilal Ramadhan, maka beritanya (kesaksiannya) dapat diterima dan dijadikan sebagai dasar penentuan awal Ramadhan. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma :

تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ أَنِّى رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

Artinya : “Orang-orang berusaha untuk melihat hilal, kemudian aku beritahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihatnya. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang agar berpuasa2.

Adapun hilal untuk bulan Syawal, maka berita tersebut haruslah (dikuatkan) dengan dua orang saksi. Inilah pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits :

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا

Artinya : “Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian3.

Dalam hadits ini dipersyaratkan dua orang saksi ketika melihat hilal Ramadhan dan Syawal. Namun untuk hilal Ramadhan cukup dengan satu saksi karena makna hadits ini yang bersifat umum, dikhususkan dengan hadits Ibnu ‘Umar yang telah lewat4.

1 HR. Bukhari no. 1907 dan Muslim no. 1080, dari ‘Abdullah bin ‘Umar

2 HR. Abu Daud no. 2342. Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan : shahih

3 HR. An Nasai no. 2116. Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan : shahih

4 Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 92

Artikulli paraprakShalat Secara Cepat, Sahkah?
Artikulli tjetërHukum Puasa Ramadhan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini