(Keputusan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Tanggal 22/10/06)
SURAT KEPUTUSAN
KETUA DEWAN WAHDAH ISLAMIYAH
Nomor : D.03/QR/DSY-WI/VIII/1427
Tentang :
PENETAPAN TANGGAL 1 SYAWAL 1427 H
Menimbang :
|
1. Bahwa untuk memberikan arahan secara internal organisasi Wahdah Islamiyah dan umat Islam pada umumnya dalam masalah-masalah Syari’at, termasuk di dalamnya adalah penetapan awal dan akhir Ramadhan, maka dipandang perlu untuk menetapkannya dalam suatu Surat Keputusan. |
Mengingat :
|
1. Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam : “Hendaklah kalian berpuasa dengan melihatnya (yaitu bulan) dan ber (Iedul) Fitri dengan melihatnya dan jika terhalangi (penglihatan) bagi kalian, maka sempurnakan bilangan Sya’ban 30 (hari)” (HR. Al Bukhari dan Muslim) 2. Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam : “Hari berpuasa kalian adalah hari di mana mereka (kaum Muslimin) berpuasa dan hari berlebaran adalah hari dimana mereka (kaum muslimin berlebaran" (HR. At Tirmidzy dan dia berkata Hasan Gharieb, lihat ‘Silsilah Al Hadits Ash Shahihah’ oleh Syekh Al Albani pada Hadits No. 224, dan ‘Tamamul Minnah’ h. 399) |
Memperhatikan :
|
1. Hasil sidang itsbat Departemen 2. Hasil pemantauan Tim Ru’yah yang dibentuk PP-WI yang melaksanakan pemantauan pada tanggal |
Memutuskan :
|
|
PADA TANGGAL : 30 RAMADHAN1427 H
22 OKTOBER 2006 M
DEWAN SYARIAH
WAHDAH ISLAMIYAH
H.MUH.SAID ABD.SHAMAD, LC
KETUA
1. Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah
2. Ketua Dewan Syuro Wahdah Islamiyah
3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Wahdah islamiyah
4. Pimpinan Cabang dan Daerah Binaan Seluruh Indonesia
5. Pertinggal